Tangerang Selatan – Korban Penipuan PT Maha Karya Agung Putra (MAP) akankah mendapatkan Keadilan dalam Sidang ke lima kasus penipuan antara Dirut PT. MAP inisial H sebagai saksi di Pengadilan Negri Tangerang Selatan, Selasa (10/8/2021).
Korban tertarik membeli kondotel karena nama besar Aston dan promosinya. Korban dijanjikan akan mendapat sharing profit sebesar 16 persen dari PT MAP.
Saksi korban berjumlah empat orang dihadirkan dipersidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Adapun nama saksi yang dihadirkan, 1.Gembira Bangun 2.Indrajaya Kusuma 3.Frangky Syahputra 4.Johan Sumpriyanto.
Saksi korban yang di wakili Frangky Syahputra menjelaskan, Para korban tergiur membeli kondotel PT MAP untuk kerugian lebih 587 juta dan telah melakukan pembayaran secara lunas. Tetapi hingga saat ini belum ada sejak awal meskipun pelunasan sudah dilakukan tahun 2015.
Hal tersebut membuat Franky dengan 60 orang yang digalangnya meminta bantuan dana pembelian kondotel kepada PT MAP.
“Sekali lagi, kami memohon kepada yang mulia bapak majelis hakim untuk memutuskan yang seadil adilnya untuk para korban ini,”pintanya.
Sujadi, Korban lain selain saksi yang hadir di persidangan, ikut memberikan penjelasan kepada awak media. Dirinya mengalami sakit stroke karena stres menghadapi kasus ini.
“Uang untuk pembelian kondotel itu dari dana pensiun saya,”jelasnya.
Untuk di ketahui, banyak korban yang dirugikan PT MAP mengalami dan/ atau menderita sakit karena keadaan saat ini. Dana yang seharusnya dibutuhkan untuk menopang kehidupan mereka saat pandemi, justru raib tanpa kejelasan dan kepastian pengembalian dari pihak PT MAP.
(NDA/YHW/JJID)
Komentar