Pers – Cakranusantara.net | Media cetak dan media online adalah media dan/ atau pers sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menyebutkan:
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar (Video), serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Usaha pers itu sendiri diselenggarakan oleh perusahaan pers sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers:
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
Apakah pemberitaan yang dilakukan oleh perusahaan pers tersebut dapat dituntut pidana atau tidak, serta mengenai kedaluwarsa penuntutannya.
Penyelesaian Pemberitaan Pers yang merugikan sebagaimana dikutip dalam artikel Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan, Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam bukunya Menegakkan Kemerdekaan Pers: “1001” Alasan,
Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers menjelaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).
Masih bersumber dari artikel yang sama, mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain, di dalam buku tersebut (hal. 147) Hinca dan Amir menjelaskan bahwa secara teknis hukum, perusahaan pers harus menunjuk penanggung jawabnya; [1] yang terdiri dari 2 (dua) bidang yaitu, penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi.
Mekanisme pertanggung jawab yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.
Langkah yang dapat dilakukan dalam hal ini, sebelum anda menempuh jalur hukum, ada mekanisme-mekanisme yang dapat ditempuh :
Melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi
1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
3. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Pengaduan ke Dewan Pers
Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
-Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Sebagai referensi dapat disimak artikel Adakah Pidana Bagi Wartawan yang Membuat Berita Keliru?.
Jadi, sebelum menuntut perusahaan media cetak maupun perusahaan media online, terdapat mekanisme-mekanisme yang dapat Anda pertimbangkan. Perlu diingat bahwa pelaksanaan mekanisme di atas tidak menghapus hak Anda untuk mengajukan gugatan perdata.
Selain itu, ada baiknya Anda melaksanakan mekanisme-mekanisme di atas dulu sebelum memproses secara hukum karena dalam praktiknya, ada gugatan terhadap pers yang diputus tidak dapat diterima karena penggugat mengajukan gugatan tanpa terlebih dahulu menggunakan hak jawabnya. Penjelasan selengkapnya dapat disimak artikel Setelah Hak Jawab Dipakai Gugatan Lanjut.
Masih bersumber dari artikel yang sama Setelah Hak Jawab Dipakai Gugatan Lanjut, menurut pengajar hukum media masa Universitas Indonesia, Rudy Satryo, penggunaan hak jawab tidak serta merta menghapuskan hak seseorang untuk menuntut.
Menurutnya, hak jawab hanya diibaratkan sebagai salah satu tahap negosiasi untuk bisa menyelesaikan masalah antara media dengan pihak yang merasa dirugikan nama baiknya.
Pandangan senada datang dari praktisi hukum Misbachudin Gasma (mantan Direktur LBH Pers). Dalam artikel tersebut ia menjelaskan bahwa dalam UU Pers tidak ada ketentuan yang menghapuskan hak seseorang untuk melakukan gugatan terhadap media ketika hak jawabnya sudah dipakai.
Menurutnya, gugatan hukum jangan dijadikan wahana untuk menekan media. Kalaupun menuntut ganti rugi, harus jelas kerugian yang ditimbulkan akibat pemberitaan. Karena biasanya dalam perkara pencemaran nama baik, aspek kerugian psikologis amat ditonjolkan.
Di lain pihak, Dewan Pers menyayangkan jika penuntutan secara hukum tetap dilakukan meski hak jawab sudah digunakan. Seharusnya secara moral, gugatan secara hukum tidak bisa lagi dilakukan ketika hak jawab sudah dipakai, demikian menurut Anggota Dewan Pers Wikrama Abidin.
Pasal Pidana yang Dapat Dijerat pada Perusahaan Pers
Anda kurang menjelaskan bagaimana bentuk dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh perusahaan pers tersebut. Dalam hal ini, tentu harus disertai bukti-bukti apakah benar Anda melakukan pungli dan memang perusahaan pers perlu menaati asas praduga tak bersalah.
Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa perusahaan pers yang melanggar kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, dipidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sanksi pidana yang sama juga diberikan kepada perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab.
Daluwarsa Pemberian Hak Jawab
Karena sebaiknya Anda menggunakan hak jawab, maka kami akan menjelaskan tentang jangka waktu pemberian hak jawab yang dapat Anda lakukan apabila ada pemberitaan yang merugikan nama baik Anda.
Menurut Pedoman Hak Jawab yang kami akses dari laman Dewan Pers, pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya. Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak. Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.
(Editor Red)
Komentar