Pati – Untuk ke 2 (Dua) kalinya, Kepala PLN ULP Pati tidak bisa di temui sejumlah wartawan untuk klarifikasi terkait pemutusan jaringan listrik di sejumlah tempat hiburan malam dikabupaten Pati, Jawa Tengah yang dinilai sepihak.
Akibat pemutusan jaringan listrik yang dinilai secara sepihak, pengusaha tempat hiburan malam sebagai konsumen merasa dirugikan hingga milyaran rupiah dan banyak karyawan kehilangan pekerjaan.
Hal itu tertuang dalam surat tertanggal 12 Oktober 2021 dengan No. 01/Ad.K/10/2021 yang dikirim Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) ke Presiden RI dan sejumlah pejabat elit lainya. Salah satunnya, bahwa selama pemutusan jaringan listrik di sejumlah tempat hiburan malam, pengusaha merugi hingga milyaran rupiah dan setiap bulan masih membayar biaya abonemen.
Diketahui, PLN ULP Pati dan PLN ULP Juwana memutus jaringan listrik ke sejumlah tempat hiburan malam atas dasar surat perintah bupati Pati dengan No. 443/2778 tertanggal 12 Juli 2021 lalu.
Farid selaku bidang K3L (Keselamatan Kerja) PLN ULP Pati membenarkan dan mengatakan hal sama dengan Gunadi bidang pelayanan pelanggan beberapa waktu kepada wartawan.
“Pemutusan jaringan listrik ke sejumlah tempat hiburan malam atas dasar menindaklanjuti surat perintah dari bupati Pati,”Ungkap Farid kepada wartawan beberapa waktu lalu
Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Lawu, Rois Hidayat menduga PLN ULP Pati dan PLN ULP Juwana telah melanggar UU Perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999 dan UU No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga listrikan.
“Yang jelas apa yang dilakukan PLN ULP Pati sudah melanggar hak konsumen dan itu sudah di atur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan,”ungkap Rois Hidayat melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu.
Rois Hidayat menjelaskan, konsumen berhak dan meminta ganti rugi atas pemutusan jaringan listrik secara sepihak oleh PLN ULP Pati dan konsumen bisa tempuh jalur hukum.
“sesuai yang tertera dalam UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,”jelasnya.
(yg-red)
Komentar