oleh

Laga Juang Desa, Revisi Perpres 104 Tahun 2021

PATI – Senasib dan sepenanggungan,teman seiring dalam perjuangan Desa Nusantara,
Para Kepala Desa dan Perangkat Desa seluruh Indonesia,yang tergabung dan bernaung dibawah Organisasi, Asosiasi, Paguyuban, Perkumpulan dan Persatuan, wadah dari komunitas Kepala Desa/ Perangkat Desa,apapun Nama dan sebutannya.

Ketua Umum (Ketum) Parade Nusantara, Muhammad Sudir Santoso, S.H., M.H., menuliskan, Perlu di ketahui dan di fahami secara bersama-sama. Bahwa Desa kita semua pada saat ini, sedang diterjang badai atau bencana. Bencana yang melibas Desa kita, bukan disebabkan semburan lahar panas Gunung Semeru yang sedang erupsi,tetapi bencana yang menerjang Desa kita berupa REGULASI.

Belum lama ini telah lahir UU No.2 Tahun 2020 .
Yang mana didalam Pasal 28 Ayat (28), subtansi / inti dari isinya adalah “MENGHILANGKAN DANA DESA” dengan berbagai dalih dan alasan yang dibuatnya nyawa UUDesa telah dicabut sehingga Desa ambruk.

Saat ini ditambah lahirnya Perpres No.104 Tahun 2021 ýang subtansinya,mengatur “DANA DI DESA” secara sepihak dampaknya bisa dipastikan Aparatur Pemerintah Desa (APD) bakal “TERPURUK” dan berwajah “BURUK” dihadapan rakyat Desa masing – masing.

Aturan demi aturan yang dibuat Pemerintah Pusat bukan lagi menjamin kepastian tetapi dirasa terjadinya ketidak adilan. Sebagai contoh kecil adalah telah dicabutnya “TANAH BENGKOK DESA” yang diputuskan tidak melekat lagi pada Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Penghasilan Tetap bagi APD diganti dengan Siltap, Pemerintah Pusat yang memutuskan akan tetapi sumber dananya bukan dari Pemerintah Pusat tetapi disuruh meminta dari APBD masing-masing/ Kabupaten seluruh Indonesia,

Yang kemungkinan bakal terjadi adalah Siltap bagi APD seluruh Indonesia,tidak terjamin kepastian rutinitasnya serta jumlah yang akan diterima masing-masing APD, bahkan bisa saja terjadi APD tidak terima gaji atau tertunda gajinya jika terjadi devisit anggaran Kabupaten .

Secara terang benderang kita sama sama mengetahui bahwa ,lebih dari Rp.28 Trilyun Dana APBN yang digelontorkan ke Kementerian Sosial untuk disalurkan sebagai bantuan kepada Rakyat/ keluarga miskin di Indonesia dan KPM (keluarga penerima manfaat) itu mayoritas tersebar hampir disemua Desa di Indonesia .

Tiba- tiba terbit Perpres No.104 Th 2021 yg salah satu perintahnya mengatur agar DANA di Desa Tahun Anggaran (TA) 2022, minimal sejumlah 40 % wajib digunakan untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa (DD).
Data penerima yang menentukan Pemerintah Desa, KPM harus yang belum menerima bantuan lainya.


Hal itu akan menjadi sumbu konflik disetiap Desa Indonesia, karena mayoritas Warga miskin Desa rata-rata sudah mendapat bantuan PKH,BST, BPNT dan berbagai jenis bantuan lainya, Sehingga Pemerintah Desa akan mengalami kesulitan dalam pendataan dan pencairan, bisa jadi, orang Desa yang kaya,karena Pemdes harus terpaksa menyalurkan BLT DD dikucurkan kepada Keluarga Desa yang dianggap mampu ,bisa jadi keluarga Kepala Desa dan Perangkat Desa.


“Ujungnya oplosan Politik Desa akibat dampak Pilkades akan menggunakan isu-isu negatif dengan mengatakan bahwa bantuan-bantuan yang ada saat ini hanya disalurkan Kepada keluarga Kepala Desa dan Perangkat Desa,pasti berpotensi terjadi kericuhan/ gegeran.
Mengapa tidak 40% DANA di DESA itu langsung dipotong dari Pusat saja dan serahkan Kepada Kemensos agar Kemensos yang menyalurkan kepada Gakin Desa?. Disamping itu juga agar tidak terjadi tumpang tindih jenis bantuan Sosial”.

Dampak lain dari terbitnya Perpres 104 Th 2021 terhadap Pemerintahan Desa adalah akan terjadinya Polemik bahkan konflik, atau paling tidak hilangnya Kepercayaan Rakyat Desa terhadap APD. Karena menyongsong tahun 2022 Pemdes sudah melibatkan Lembaga Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, untuk melakukan Musdes, Musrenbangdes, bahwa DANA di DESA tahun anggaran 2022 untuk dibuat ini dan itu selanjutnya dituangkan dalam RKPDes dst,tiba-tiba dengan lahirnya Perpres 104 semua batal tidak jadi dilaksanakan,
Akibatnya APD dianggap “bohong” bahkan “DOBOL JARAN”, Ujungnya terjadilah krisis kepercayaan terhadap APD.

Tentu diprediksi akan terjadi dampak negatif yang lebih banyak lagi terhadap Pemerintahan Desa yang tidak mungkin saya paparkan satu demi satu dalam mimbar ini.

Baca juga; https://www.cakranusantara.net/daerah/sudir-santoso-apd-bingung-dengan-aturan-yang-tumpang-tindih/

KESIMPULAN :

Silahkan Presiden akan membuat aturan dan keputusan-keputusan seperti apapun dinegeri ini ,karena itu memang wewenangnya dan mumpung masih berkuasa, namun hendaknya aturan-aturan yang dibuat itu tidak berimbas Kepada Pemerintah Desa seluruh Indonesia .

TUNTUTAN :
Segera Revisi, Perpres No.104 Th 2021 terutama yang mengatur Penggunaan DD .

Presiden Menerbitkan Perpu ( Peraturan Pemerintah Pengganti UU ) No.2 Th 2020 ,Pasal (28 ) Ayat (8) .

Kembalikan Tanah Bengkok melekat pada Jabatan Kepala Desa & Perangkat Desa ( karena secara historis dan sosiologis Tanah Bengkok itu adalah hak adat dan atau tanah ulayat ,bukan wewenang supra Desa mengaturnya),”cetus Ketum Parade Nusantara dalam semua tulisannya

Diakhir tulisnya menuliskan Salam Merdesa, Sudir Santoso/ Ketua Umum Parade Nusantara.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan