Pati-cakranusantara.net| LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) merupakan salah satu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa yang berada didalam atau disekitar hutan untuk mengatur dan memenuhi kebutuhannya melalui interaksi terhadap hutan dalam konteks sosial, ekonomi.
Keberadaan LMDH satu bentuk penerapan dari kebijakan yang dicetuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan tujuan menjaga kelestarian hutan serta mengelola hasil hutan demi kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang hingga saat ini masih diketuai Kades, Sabtu (29/01/2022).
Data yang dihimpun media ini, Warga Desa Gunungsari yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa ketua LMDH disini (Desa Gunungsari) masih di ketuai oleh Kades, sedangkan sesuai dengan aturan sebenarnya Kades adalah sebagai pelindung LMDH, tidak tau entah kenapa kok masih diketuai oleh Kades.”tuturnya.
Ditambahkan salah satu Mantan Kades yang tidak mau disebut namanya mengatakan dalam struktur LMDH sebenarnya setelah menjadi Kades itu statusnya otomatis menjadi Pelindung.
“Jika sebelum menjadi Kades sudah menjadi ketua LMDH seharusnya dia mengundurkan diri dari jabatannya setelah dia terpilih menjadi Kades agar di gantikan yang lain,”Tambah salah Satu Mantan Kades.
Sementara Kades Gunungsari Sudadi saat di konfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp menjawab, Sekarang LMDH sudah bubar dengan sendirinya dasar hukumnya sudah berubah. Ini menunggu kepastian bulan tiga. Hutan Gunungsari ikut LHK atau Perhutani statusnya juga belum jelas.
Masalah Kades merangkap LMDH dari Perhutani membolehkan, itu terjadi di Gunungsari dan juga Bategede Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. LMDH dibentuk adalah utk pengamanan hutan, pengelolaan hutan bersama masyarakat.
Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja semua berubah. Dan Permen (Peraturan Menteri) LHK no 09 Tahun 2021.”Tulis Kades saat di konfirmasi.
Bersambung
(Mh-Tim)
Komentar