Pati-cakranusantara.net| Desa Gesengan, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah melakukan pengisian Perangkat Desa salah satu diantaranya dapat intimidasi dari salah satu calon yang sama-sama maju sebagai calon Kadus.
Pendaftaran calon di ikuti 4 balon dari dua formasi yakni Kaur Perencanaan dan Kepala Dusun (Kadus), masing-masing dua Balon yang kemudian di tetapkan menjadi Calon, walau pada akhirnya ada yang mundur dua dari Calon. Keduanya yakni Ahmad Sumali yang rencana akan mengisi Kaur (Kepala Urusan) Perencanaan dan Lely yang rencana akan mengisi Kadus (Kepala Dusun).
Data yang dihimpun media ini, Ahmad Sumali mengatakan, Ini tahapan uji publik, saya datang disini karena mendapat surat undangan, padahal saya sudah mengajukan surat pengunduran diri pada 12 Maret 2022 lalu, namun itu dianggap tidak sah oleh panitia”Ungkap Ahmad Sumali di kantor desa Gesengan saat di mintai keterangan, Sabtu (19/3/2022).
Menurutnya, Pengunduran diri itu sebelumnya disampaikan secara lesan dan administrasi, hanya saja dari pihak panitia baru memberitahukan bahwa pengunduran diri yang pernah dibuat itu tidak sah.
“Pihak panitia atau Kades sebelumnya tidak pernah mengarahkan soal kesalahan dalam pembuatan surat pengunduran diri yang saya buat, dan baru kemarin diberi tahu,”Katanya.
Meski sudah mengundurkan diri, Pihak panitia tetap melanjutkan prosesi pengisian perangkat desa, karena sesuai ketetapannya sudah sebagai calon, dan berkas-berkas juga tidak bisa ditarik, karena dijadikan sebagai arsip panitia.
“Saya tidak menyesal, namun saya bersyukur sudah tahu prosesnya seperti apa, mungkin ke depan kalau ada lowongan lagi, saya bisa lebih berhati-hati, karena apabila saya tetap melanjutkan, “maju ajur, mundur ya ajur”,”Ujarnya.
Di tempat yang sama, Herman selaku orang tua Lely mengaku, Pengunduran diri terhadap Lely sebagai calon Kadus karena terkendala dengan anggaran, selain itu juga karena adanya intimidasi dari salah satu calon yang sama-sama maju sebagai calon Kadus.
“Adanya intimidasi untuk saksi saya, bahwa nanti kalau jadi saksi akan diperkarakan, dan saksi saya jadi minder,”Ucapnya.
Sementara Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Gesengan Sudarwo ketika dikonfirmasi mengaku sesuai kronologi sudah disampaikan ke Panwascam, dan panitia tidak bisa mengarahkan soal surat pengunduran diri yang dianggap salah.
“Saat itu langsung saya bawa ke Panwascam pada 14 Maret 2022, dan sudah saya sampaikan sesuai alur,”Ucapnya.
Untuk surat pengunduran diri yang dibuat Ahmad Sumali dan Lely surat pernyataan, hanya saja untuk Ahmad Sumali berkasnya tidak boleh diambil.
“Kalau alasan Ahmad Sumali berkasnya tidak boleh diambil, saya tidak tahu, karena saya hanya menjalankan aturan dari atasan,”Jelasnya.
Ditempat yang sama, Camat Cluwak Agus menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat kepada para calon, terkait dengan surat pengunduran diri yang dibuat itu ternyata salah.
“Kita masih berikan kesempatan, dan mereka secara resmi melakukan pengunduran diri setelah uji publik, sehingga tidak mempengaruhi proses selanjutnya, karena sesuai pasal 25 dan pasal 26, dari bakal calon setelah ditetapkan sebagai calon tidak boleh mengundurkan diri apabila syarat-syartanya sudah lengkap, dan syaratnya semua lengkap,”Terangnya.
Diketahui, Di Desa Gesengan ada 2 formasi pengisian Perangkat Desa, yakni Kaur Perencanaan yang diikuti 2 calon yakni Priyo Sutanto dan Ahmad Sumali, sementara untuk Kadus Wilayah II diikuti Laily Desti dan Novia Uril. Dari para calon itu, Ahmad Sumali dan Novia Uril mengundurkan diri.
(Ar-Mh-Tim)
Komentar