oleh

Gonjang-Ganjing Pengisian Perangkat Desa, Om Bob Angkat Bicara

PATI – Cakranusantara.net| Terkait gegernya Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, salah satu Aktivis di Pati angkat bicara. Pasalnya, dinilai ada Dugaan mencari kesempatan dalam kesempitan.

Slamet Widodo., SH., yang akrab disapa Om Bob Mengatakan, apa yang dilakukan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pati dengan dalih memfasilitasi ini sebenarnya sudah merampas hak konstitusi yang sudah di amanahkan kepada Desa melalui UU (Undang-Undang) tentang Desa.

“yang dirampas adalah bagaimana Desa mengelola, baik itu perangkatnya melaui pengisian perangkat Desa karna sudah di atur disini, siapa yang harus mengisi?. ya Desa, siapa yang harus melantik?. ya Desa, siapa yang harus memberhentikan? Juga Desa.”tegas Om Bob.

Terkait adanya Ombudsman, dengan alasan tidak kemampuannya Desa dalam mengelola itu ya jangan Desa yang di salahkan, karna Aparatur Desa melangkah itu atas perintah dan petunjuk atasannya.

“Desa tidak bisa selalu di salahkan karna Aparatur Desa melangkah atas perintah serta petunjuk atasannya yaitu Bupati yang memiliki kepanjangan tangan yakni Camat-camatnya,”Tambahnya.

Termasuk anggaran yang sempat di tanyakan oleh Dewan dengan nilainya yang cukup fantastis (mendekati Milyaran rupiah) itu memang patut di pertanyakan anggarannya dari mana?,”tanyannya.

Kalau memang DPRD mau seperti itu (memperjuangkan hak Desa) ya harus all out, jangan setengah-setengah atau panas-panas tai Ayam, agar nantinya pengisian perangkat Desa itu dikembalikan ke desa sesuai dengan amanah UU, karna SK (Surat Keputusan) juga dari Kepala Desa (Kades) bukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,”ujarnya.

Fasilitas Pemkab itu sebenarnya sebatas membuatkan jadwal, kalau memang Desa tidak bisa membuat soal Pemkab bisa memfasilitasi membuatkan soal, namun sistem pelaksanaannya itu sepenuhnya hak prerogatif milik Desa, sebagaimana sesuai amanah UU Desa.”imbuh om Bob.

Disinggung permintaan dewan menjawab, sebenarnya beginilah, dikembalikan saja fungsinya sesuai UU tentang Desa, biar pelaksanaan di kembalikan ke Desa biar Desa yang mengatur, jangan di obok-obok seperti itu nanti malah rancu.”Papar Om Bob.

Masalah hukumnya, seharusnya yang lebih berhak dalam bertindak adalah para Kades, kan dalam Kades punya Organisasi yakni; Pasopati, lha Pasopati nya bagaimana kok terkesan diam.

“Pasopati kan pasti punya visi dan misi yang jelas, tapi kok tidak pernah gerak sama sekali, apakah itu mandul atau Pasopatinya memang ketakutan sama Bupati dan jajarannya atau bagaimana ya saya tidak tahu,”pungkas om Bob sembari tersenyum sinis.

(Ar-Mh-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan