PATI – Cakranusantara.net| Polemik Status Tanah Balaidesa dan SD masih belum terselesaikan. Pasalnya Pemerintah Desa (Pemdes)/ Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dianggap “Nyaplok” lahan SD oleh Kepsek, itu tidaklah benar.
Baca Juga : Jawaban Kepsek SDN 02 Winong Terkait Vaksinasi yang Diduga Buat Kejang-kejang
Kepala Desa (Kades) Dukuhseti Ahmad Rifa’i kepada awak media mengatakan, terkait dengan adanya pemberitaan yang muncul saat ini itu tidaklah benar adanya, dimana pihak Desa Dukuhseti yang dianggap “Nyaplok” tanah milik Sekolah Dasar (SD).
“Kalau pihak Desa dianggap “nyaplok” itu keliru, karna sebenarnya yang menjadi aset Disdikbud atau Daerah itu hanyalah bangunannya saja tidak beserta Tanahnya,” Katanya. Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: ETLE Seakan Tak Berfungsi, Ini Jawaban Kasatlantas: 2000 STE
Pemasangan batas tersebut sudah berdasarkan surat kesepakatan bersama, atas tindaklanjut penyelesaian masalahan antara SD dan Balai Desa yang sudah di fasilitasi dan dilakukan di Kecamatan Dukuhseti.
“Kami sudah melakukan mediasi pada Rabu (30/3/2022) lalu, yang diikuti beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan dari Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Pati oleh Kabid (Kepala Bidang Pembinaan SD),”tambahnya.
Pihak Desa dalam membuat pondasi, itu bukan asal-asalan namun berdasarkan hasil musyawarah yang sudah dilakukan di Kecamatan, itu tidak benar jika pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) dianggap Nyaplok.
“Yang di anggap “Nyaplok” itu yang mana, kita berjalan sudah sesuai dengan kesepakatan, Sedangkan Lahan/ Tanah itu bukanlah merupakan aset Disdikbud ataupun aset Pemda. Melainkan, Sertifikat Tanah masih atas nama hak milik Pribadi atau Perorangan yang didalamnya juga disebutkan berisi bangunan Balai Desa dan SD,” pungkasnya.
(Ar/CN)
Komentar