oleh

Sumber Pokok Hukum Islam

Hukum – Cakranusantara.net | Sumber dan Landasan hukum Islam yang baku atau pokok sudah tercantum dalam Al Qur’an sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah SWT pada Surat An-Nisa ayat 59 yang kurang lebih artinya berbunyi;


“Hai, orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulnya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

Selain sudah terkandung dalam Al Qur’an juga tercantum dalam Hadist yang memiliki arti merupakan sumber kedua dalam ajaran Islam yang kedua setelah Al Quran. Jadi hadist artinya cara yang dibiasakan atau cara yang dipuji dan mengikuti perbuatan Nabi.

Sedangkan Ijtihad sendiri memiliki arti bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran atau mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum.

Ijtihat dapat dilakukan ketika suatu masalah yang hukumnya tidak ada di dalam Al Quran dan hadis. Sehingga bisa menggunakan ijtihad yang menggunakan akal pikiran, namun tetap mengacu pada landasan Al Quran dan hadist.

Selain mengenali landasan hukum Islam kita juga harus mengenal Aqiqah, Syariah dan juga Akhlak;

a. Aqidah adalah masalah ilmiyah yang asalnya dari Allah SWT dan Rasul dan wajib bagi setiap muslim untuk memiliki keyakinan yang utuh terhadap hal tersebut sebagai bentuk pembenaran terhadap Allah SWT dan Rasulnya.


b. syariah adalah jalan yang jelas yang sudah ditunjukkan Allah SWT kepada umat manusia.


c. Akhlak adalah tingkah laku manusia yang dilakukan dengan sengaja, diawali dari proses latihan yang menjadi kebiasaan manusia untuk melakukan perbuatan dengan mudah, tanpa melalui proses pemikiran, pertimbangan atau penelitian.

Sementara Hukum Al Akhkam Al Khamsah adalah ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf (yang sudah aqil-baligh) atau orang yang dipandang oleh hukum cukap umur untuk melakukan perbuatan hukum baik dalam bentuk hak, kewajiban, maupun dalam bentuk larangan.

(CN)

Komentar

Tinggalkan Balasan