Pati – Cakranusantara.net |PT Tiki Jalur Nugraha Ekakulir (JNE) Kota Depok diduga lakukan penimbunan Banpres, baik yang dilakukan oleh Koordinator Lapangan (Koorlap) maupun petugas lapangan dimana adanya dugaan penimbunan Bantuan sosial (Bansos) Bantuan Presiden (Banpres) berupa Beras dan tepung untuk wilayah Sumatera pada 2020 lalu.
Hal itu di ungkapkan Drs. H. Kurnia Zakaria. SH., MH., masih lanjutnya, penimbunan barang itu diduga mencapai 1 (Satu) hingga 3 (Tiga) Ton, ditimbun di lahan milik Rudi Samin tanpa ijin dan pemberitahuan terlebih dahulu pemilik lahan sewa Lapangan KSU Tirtajaya, Sukmajaya Depok harus diselidiki oleh Kepolisian Resort (Polres) Metro Depok apakah barang afkiran/rusak/tidak layak dimakan karena keterlambatan pengiriman atau diduga sudah tidak layak sebelum didistribusikan oleh JNE.
“Bila benar sudah ada ijin dari pihak Kementerian sosial (Kemensos), maka hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu, sesuai dengan keterangan dari Head of Media relation JNE Kurnia Nugraha,” ungkapnya.
Namun apabila hal itu tidak benar, pihak JNE diduga telah melanggar UU No.2 tahun 2020 tentang Stimulus Ekonomi Bantuan Sosial (Bansos) Masyarakat juncto Peraturan Menteri sosial (Permensos) No.1 Tahun 2019 Penyelenggaraan Penyaluran Bantuan Sosial.
Dimana Permensos ini berlandaskan hukum UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana dimana ada sanksi hukum sesuai pasal 43 (1) UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial bagi fakir miskin ada sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 500 juta rupiah bagi pelaku dan denda 750 juta rupiah bagi JNE bila terbukti,” jelasnya.
Masih lanjutnya. Dimana Peraturan Pemerintah (PP) No.63 Tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin pendekatan wilayah juncto Peraturan Presiden (Penpres) No.63 tahun 2017 tentang penyaluran Bantuan sosial secara Non Tunai dan Penpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa.
“Bila JNE baik secara korporasi maupun pelaku petugas pelaksana ataupun pimpinan Kantor JNE Kota Depok terbukti ada indikasi dugaan telah melakukan penimbunan Bansos) akan dikenakan Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No.25/PUU-XIV/2016 yaitu ancaman pidana penjara pelakunya dihukum minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 500 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah,” lanjutnya.
Bila Penimbunan barang bansos itu karena barang tidak layak konsumsi sekalipun, tetap terancam Pencemaran Tanah. Sesuai dengan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan sanksi hukum dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 80, pasal 81 dan pasal 98. Dalam pasal 87 ayat (1) UU No.32 tahun 2009 ada sanksi Korporasi harus membayar ganti rugi bila terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di Depok.
Dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH/ Polisi) harus transparan, obyektif dan Presisi dalam menyelidiki kasus ini, dimana JNE harus dapat membuktikan barang timbunan itu barang rusak/ tidak layak dikonsumsi. Yang menjadi pertanyaan?. Mengapa pemilik lahan tidak diberitahu jika ada penimbunan barang hingga 3 ton beras dan tepung Bansos Tahun 2020 untuk wilayah Sumatera,” lanjutnya lagi.
Selama ini seakan dikamuflase menjadi lahan parkir karyawan JNE dan mobil kargo JNE, yang diduga telah terjadi pada tahun lalu, yang baru diketahui pada 29/7/2022, kemudian pada 31/7/2022 lahan tidak di garis police line namun hanya ditutup terpal biru dan ada sejumlah karung terbuka yang isinya tercium bau busuk oleh masyarakat sekitar,” tutupnya.
Gambar; Animasi Google
(Rn-Red CN)
Komentar