oleh

Surat Sanggahan Dilayangkan ke PN Pati, Akibat Cinta Pudar Sukesi Jadi Sasaran Eksekusi

Pati – Cakranusantara.net | Sah!!.. Sukesi melayangkan surat Sanggahan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati atas putusan pengadilan yang hendak meng eksekusi Tanah miliknya. Pasalnya, Sukesi tidak pernah merasa punya hutang sebanyak 80 Juta rupiah itu ke Sanipah.

Data yang dihimpun media ini, Sukesi terpaksa melayangkan surat itu ke PN Pati demi menuntut keadilan atas apa yang sebenarnya tidak pernah dia lakukan.

“Saya sudah memasukkan surat sanggahan itu pada Jum’at (30/9) yang lalu, atas putusan perkara Nomor:06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti,” ungkapnya.

Pada intinya surat sanggahan itu, meminta keadilan kepada pak hakim yang sudah memutuskan perkara saya, pada awal permasalan itu disinyalir bermula dari Hubungan asmara antara Sanipah dengan Bambang sang Pegawai Pabrik Gula (PG) Trangkil, yang saat ini sudah pindah entah dimana.

“Bambang waktu itu merupakan Staf PG Trangkil yang tampan seperti Orang India, sehingga Sanipah diduga menjadi suka dan tergila-gila dengannya, kemungkinan apapun yang dia minta dituruti, termasuk finansial,” lanjut Sukesi.

Mungkin karna merasa dibohongi oleh Bambang, sehingga selang beberapa tahun kemudian setelah jalinan asmara mereka putus, Sanipah menghubungi saya kembali. Ironisnya, tiba-tiba menagih uang yang telah dia keluarkan untuk Bambang itu kesaya.

“Kemungkinan dari situlah pemicunya, sehingga saya menjadi sasaran Sanipah, karena dia merasa saya yang sudah memperkenalkannya dengan Bambang, sedangkan saya sendiri tidak pernah merasa punya hutang sebanyak itu,” terang Sukesi.

Baca Juga : Hiruk-pikuk Hutang Piutang Sukesi Menjadi Eksekusi Tanah dan Bangunan

Sementara, saat saya meminta rincian hutang yang sebesar 80 juta rupiah itu Sanipah tidak bisa menunjukkannya, namun saya dimintai tanda tangan pernyataan Notaris.

“Anehnya, tiba-tiba saya diminta tanda tangan yang menyatakan bahwa saya memiliki hutang, yang dinotariskan pada Dewi Anggraeni,” tambahnya.

Sebelumnya, saya tidak diberikan penjelasan terlebih dahulu jika penotarisan itu adalah pernyataan jika saya memiliki hutang sebanyak itu.

“Tidak ada penjelasan apapun dari pihak notaris bahwa saya akan dinyatakan memiliki hutang kepada Sanipah, sementara saya sendiri tidak bisa baca dan tulis, kecuali tulis namaku saja,” imbuhnya.

Waktu itu, ketika mau saya selesaikan secara kekeluargaan sama Sanipah, bilang, saya sudah tidak ada urusan lagi sama kamu, urusanmu sekarang sama pak Darsono.

“Sanipah bilang seperti itu, sedangkan, saya sendiri tidak tau dimana rumah Darsono tinggal, hingga akhirnya saya dipanggil ini oleh Pengadilan,” tutupnya.

Bersambung

(Rn/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan