Pati – Cakranusantara.net | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Pati angkat bicara.
Sebelum ke Plt Kadispermades, terlebih dahulu tim awak media menginformasikan pada Ombusdman Jawa Tengah (Siti Farida) yang kemudian mengalihkan ke Asisten 1 (satu) Pemkab Pati.
Selanjutnya, menghubungi Asisten 1 (satu), dan menyarankan agar menemui Plt Kadispermades untuk tanggapan terkait hal itu,” jawabnya singkat belum lama ini.
Baca Juga : Bakal Gedung Serbaguna Desa Bumiayu Wedarijaksa Terkesan Mangkrak, Kini Kades Harus Berurusan Dengan Polisi
Baca Juga : Gedung Serba Guna Desa Bumiayu Mangkrak, Warga Berharap Inspektorat Segera Audit Desanya
Baca Juga : Setelah Viral Pemberitaan Kades Bumiayu Jarang Ngantor, Kini Kades Tungguin Kantornya Sampai Jam 12 Malam
Baca Juga : Kades Bumiayu Wedarijaksa Jarang Masuk Kantor, Diduga Keenakan Makan Gaji Buta
Baca Juga : Pengaspalan di Dua Desa Bumiayu Wedarijaksa Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Plt Kadispermades Pati, Tri Haryana saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, terkait itu tidak bisa memberikan komentar apa-apa, takutnya salah, lebih baik ke Kantor Inspektorat saja, karena Inspektorat yang berwenang,” ungkap Tri Haryama, Selasa, 20 Februari 2024.
Lanjut Kadispermades, terkait itu ia sudah mendengar, kalau sudah di tangani APH, jadi tinggal menunggu saja bagaimana keputusan Inspektorat dan APH.
“Terkait waktu pengerjaan yang mundur ke tahun 2024 atau berbeda tahun anggaran itu tidak boleh, yang di bolehkan, harus dana Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran),” lanjutnya. (Ar)
Bersambung
Komentar