Jakarta – Cakranusantara.net | Sejarah Singkat Tindak Pidana Khusus
1) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht, Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 jo Staatsblad 1915 No. 732, telah dirumuskan sejumlah tindak pidana yang ditempatkan dalam Buku II tentang Kejahatan (Misdrijven) dan Buku III tentang Pelanggaran (Overtredingen).
2) Di luar KUHP ini masih ada sejumlah undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana seperti:
a) UU No.7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi;
b) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
c) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengertian Tindak Pidana Khusus
1) Tindak pidana khusus merupakan jenis perkara-perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan kitab undang-undang yang terkodifikasi.
2) Awalnya, tindak pidana khusus dikenal sebagai hukum pidana khusus, kemudian berubah menjadi hukum tindak pidana khusus. Beberapa tindak pidana yang merupakan bagian dari tindak pidana khusus adalah tindak pidana
ekonomi, tindak pidana psikotropika, tindak pidana narkotika dan lain sebagainya.
3) Beberapa tindak pidana tersebut dikategorikan kedalam tindak pidana khusus karena tindak pidana tersebut memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif dan bukan sekadar hanya mendapatkan rumusan tindak pidana
saja.
Karakteristik Tindak Pidana Khusus
Tindak Pidana Khusus mempunyai karakteristik, sebagai berikut:
1) Karakteristik dan penanganan perkara yang khusus dan spesifik;
2) Aturan hukum yang diberlakukan mempunyai karakteristik yang khusus dan spesifik;
3) Hukum acara-nya mempunyai karakteristik yang khusus dan spesifik;
4) Penegak hukumnya mempunyai karakteristik yang khusus dan spesifik;
5) Pengacara yang menanganinya mempunyai karakteristik yang khusus dan spesifik.
Tujuan Tindak Pidana Khusus
Tindak pidana khusus, dibuat dengan tujuan, untuk melakukan pengaturan tindak pidana diluar Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan pengaturan yang lebih komprehensif dan bukan sekedar hanya mendapatkan rumusan tindak pidana (biasa) saja.
Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus
Beberapa dan tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri di luar KUHP dan memiliki ketentuan khusus acara pidana, diantaranya:
• Tindak Pidana Ekonomi dalam Undang-Undang No.7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana;
• Tindak Pidana Korupsi;
• Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010;
• Tindak Pidana Terorisme;
• Tindak Pidana Psikotropika dalam UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
• Tindak Pidana Narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
• Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Dosen Ibnu Zubair (Rohman UBK)
Komentar