JAKARTA – Kuasa Hukum Jason Kariatun Resmi melaporkan Andi Uci Abdul Hakim yang notabene Direktur PT. Bososi sebelumnya telah menjual saham kepada Jason Kariatun lewat notaris Frans Polim, SH. Mkn di makassar dibuktikan dengan terbitnya akte nomor 93 dan SK Kemenkumham pada tahun 2016.
Ironisnya, setahun silam pada saat itu jason kariatun sedang menempuh studi di Amerika. Bagaimana bisa terlapor meminta seseorang untuk melakukan RUPS yang sama sekali tidak pernah dihadiri atau diketahui oleh klien kami, dan merubah akte yang sah nomor 93 dengan komposisi saham 375 lembar saham atas nama hendra dan 125 lembar saham milik klien kami.” Ungkap Kuasa Hukum Jason Kariatun Didit Hariadi, S.Sos.,SH.
Mengetahui hal tersebut, klien kami mencoba melakukan pendekatan persuasif dan somasi kepada terlapor namun sampai hampir 4 tahun lamanya terlapor tidak kunjung menyelesaikan persoalan ini, malah lewat akte yang kami duga asli tapi palsu (Aspal). nomor 43 tahun 2017 yang diterbitkan di notaris palu oleh charles, SH. ” Ucap Didit Hariadi saat di konfirmasi Via WhatsApp, Rabu (17/11/2021)
Didit Hariadi menambahkan bahwa
Pada tanggal 15 November 2021 kami resmi mengadukan di mabes polri dengan delik pasal 266 KUHP dengan nomor : STTL/454/XI/2021/BARESKRIM soal menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik.
“kita lihat nanti pada saat gelar perkara dan pengembangan oleh penyidik apakah akan timbul delik tambahan nanti kita liat.” Ujar didit hariadi pada awak media.
Olehnya itu, Didit Hariadi meminta kepada mabes polri agar segera menghentikan aktifitas dilapangan, saat ini ada beberapa kontraktor yang bekerja dilokasi iup tersebut. Setelah akte 43 terbit. Andi uci abdul hakim telah beberapa kali menjual kepada kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel di Desa Marombo, Langgikima kabupaten konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain melaporkan di Mabes Polri, kami juga telah meminta kepada kemenkumham untuk memblokir SK kemenkumham agar secara legalitas formil, ore nikel yang ada dalam konsesi tersebut jika terjadi pengapalan maka hal tersebut ilegal.
Salam Erat,
Didit Hariadi, S.Sos, SH, CLA
Andi Zulfikar Nusantara, SH
Eliadi Koko Hariyono, SH
Contak person : 0822-2324-1987
(Jr’)
Komentar