PATI – Cakranusantara.net | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggelar sosialisasi dan pembekalan bagi sejumlah desa di beberapa kecamatan yang segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Sabtu (23/7/2022) mendatang.
Sosialisasi yang bertempat di Ruang Pragolo Setda Pati, Rabu (20/7/2022) tersebut dipimpin Bupati Pati Haryanto didampingi Sekda Pati dan Kabag Bina Tata Pemerintahan Setda Pati.
Adapun peserta sosialisasi PAW tersebut ialah Desa Kembang Kecamatan Dukuhseti, Desa Bumimulyo Kecamatan Batangan Desa Semerak Kecamatan Margoyoso, Desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo.
Untuk rincian jumlah calon peserta PAW ialah, Desa Kembang sebanyak 2 calon, Desa Semerak 2 calon, Desa Bumimulyo 3 calon dan Desa Sukolilo 3 calon.
Bupati Pati Haryanto dalam sambutannya menyampaikan, proses pelaksanaan pilkades PAW ini telah sampai pada tahapan menjelang pemungutan suara. Tahapan PAW harus dipedomani, sebab segala proses yang telah dilalui, tidak bisa diulang kembali.
“Tahapannya ini kan tinggal kampanye dan pemungutan suara. Sedangkan pada tahapan kampanye, tidak boleh ada arak – arakan oleh karena itu untuk para calon agar dapat mengendalikan para pendukungnya. Terlebih pendukungnya hanya sedikit”, tegas Bupati.
Haryanto mengimbau agar para calon siap kalah dan siap menang. Apapun hasilnya nanti, lanjut Bupati, tidak ada yang namanya hasilnya telah direkayasa. Terlebih jumlah peserta pemilih hanya sedikit. Haryanto mengingatkan agar para calon dapat menjaga kondusifitas.
“Karena semuanya sudah ditakdirkan dan PAW ini merupakan salah satu ikhtiar kita. Kalau diridhoi Allah, maka berhasil menjadi kepala desa. Kalau sudah terpilih menjadi kepala desa, ya harus kerja dengan baik melayani masyarakat”, jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya dalam kesempatan tersebut mengajak semua para calon untuk melakukan komitmen bersama. Hal ini bertujuan agar PAW dapat terlaksana dengan kondusif dan berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Apabila muncul persoalan salah satu calon dianggap curang dan lain – lain, maka harus melalui mekanisme yang telah disiapkan.
(po1/PO/MK)
Komentar