
Cakranusantara.net, Pati || Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial S.A.S. (29) telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026), pukul 14.00 WIB.
Kapolresta menjelaskan, perkara tersebut ditangani Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026.
“Perlindungan terhadap anak merupakan perhatian serius kami. Setiap dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan pembuktian serta kepastian hukum,” tegas Kombes Pol Sigit.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (2/9/2026), sekitar pukul 07.26 WIB, di kamar mandi tempat ibadah di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi. Korban berinisial F.H.U. (14) merupakan seorang pelajar kelas VIII.
Berdasarkan keterangan dalam penanganan perkara, kejadian bermula ketika korban berjalan dari sekolah menuju pondok pesantren. Saat itu, korban melihat terduga pelaku berada di atas sepeda motor di depan masjid.
Terduga pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi. Meski korban telah menunjukkan arah kamar mandi, terduga pelaku diduga mendekati dan menarik korban masuk ke dalam kamar mandi.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara paksa meskipun korban menolak. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Terduga Pelaku Diamankan Warga
Terduga pelaku diamankan pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 07.30 WIB, setelah sebelumnya diamankan warga bersama pengasuh pondok pesantren di sekitar tempat ibadah.
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Pucakwangi sebelum dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian seragam yang dikenakan korban saat kejadian dan satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik Satreskrim Polresta Pati juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami keterangan yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel. Penyidik bekerja berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 415 KUHP, sebagaimana tercantum dalam data penanganan perkara.
Penerapan pasal dan ancaman pidana akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.
Polisi Ingatkan Masyarakat Lindungi Identitas Korban
Kapolresta Pati mengapresiasi peran warga dan pengasuh pondok pesantren yang membantu penanganan awal dengan menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada petugas,” ungkapnya.
Kombes Pol Sigit juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta menghindari penyebaran informasi yang berpotensi merugikan korban.
“Identitas anak yang menjadi korban wajib dilindungi. Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan foto, nama, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban, serta menghindari spekulasi yang berpotensi menambah beban bagi anak,” tegasnya.
Ia mengajak orang tua, tenaga pendidik, pengasuh pondok pesantren, dan seluruh elemen masyarakat memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Komunikasi yang baik, pengawasan yang wajar, serta edukasi mengenai perlindungan diri dinilai penting agar anak mampu mengenali situasi berisiko dan berani meminta pertolongan kepada orang dewasa yang tepercaya.
Masyarakat juga diminta bijak menggunakan media sosial dan tidak membagikan konten sensitif yang dapat berdampak buruk terhadap korban.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Kapolresta Pati mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.
“Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita, meningkatkan kepedulian lingkungan, serta mendukung penegakan hukum dengan tetap menghormati hak dan privasi korban,” pungkasnya.
