
Cakranusantara.net, Pati || Aksi dugaan pencurian sepeda motor di sebuah hotel di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, berhasil diungkap jajaran Polresta Pati. Seorang pria berinisial AA alias F diamankan polisi di kediamannya Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati bersama satu unit Honda Scoopy yang diduga merupakan milik korban.
Kasus tersebut dipaparkan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers di Aula SAR Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026).
Peristiwa yang berujung laporan polisi itu terjadi pada Minggu (27/9/2026), sekitar pukul 08.30 WIB. Korbannya adalah NS (35), warga Kabupaten Rembang, yang mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama terduga pelaku datang ke hotel dengan mengendarai Honda Scoopy warna abu-abu keluaran tahun 2026 milik korban.
Ketika korban sedang mandi, terduga pelaku berpamitan hendak mencari makan. Namun, sepeda motor korban justru dibawa pergi tanpa izin dan tidak dikembalikan.
Korban sempat menunggu hingga sekitar dua jam. Karena terduga pelaku tak kunjung muncul dan tidak merespons saat dihubungi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juwana.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Pati melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta memeriksa sejumlah saksi. Dua orang saksi berinisial AM dan SS turut dimintai keterangan untuk mendukung pengungkapan perkara.
Dari hasil penelusuran petugas, keberadaan terduga pelaku akhirnya diketahui. Polisi kemudian mendatangi rumah AA alias F di Desa Gunungsari dan mengamankannya.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita satu unit Honda Scoopy warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Pati guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Kapolresta Pati mengapresiasi kinerja Satreskrim yang telah menindaklanjuti laporan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Ia juga mengingatkan masyarakat supaya meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, termasuk kendaraan bermotor.
Masyarakat diminta tidak sembarangan mempercayakan kendaraan kepada orang lain tanpa pertimbangan yang matang. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), warga dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan Call Center 110.
