
Cakranusantara.net, Jakarta || Pemberhentian Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taj Yasin Maimoen oleh Ketua Umum Mardiono menuai kritik. Langkah tersebut bahkan dinilai hanya sebatas gertak sambal dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Penilaian itu disampaikan mantan Ketua DPP PPP periode 2020–2025, M. Thobahul Aftoni, menanggapi pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III DPP PPP secara daring yang digelar kubu Mardiono pada Selasa (27/10/2026).
Aftoni menganggap forum tersebut sebatas koordinasi sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
“Ini cuma forum lucu-lucuan aja. Gertak sambal, hehe,” kelakar Aftoni saat menanggapi Rakornas III DPP PPP di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurut Aftoni, pelaksanaan Rakornas maupun pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak diatur secara eksplisit dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Karena itu, ia mempertanyakan dasar organisasi dari forum dan tim tersebut.
“Rakornas tidak diatur di AD/ART. Tim Penyelesaian Sengketa Internal juga tidak ada di AD/ART,” ujar Aftoni.
Ia menegaskan, Rakornas semestinya dipahami sebagai forum koordinasi, bukan forum yang secara otomatis menghasilkan keputusan mengikat bagi seluruh elemen partai.
“Jadi forum Rakornas virtual ini hanya koordinasi. Kongkow-kongkow virtual aja. Gak ada keputusan yang mengikat. Jadi gak perlu dibesar-besarkan, santai saja,” tegasnya.
Pernyataan Aftoni muncul setelah DPP PPP menggelar Rakornas III yang dihadiri Ketua Umum beserta jajaran Pengurus Harian DPP PPP, Ketua Mahkamah Partai beserta jajarannya, serta Ketua dan Sekretaris DPW PPP dari 38 provinsi di Indonesia secara virtual.
Dalam dokumen ketetapan Rakornas III tertanggal 27 Oktober 2026, terdapat sejumlah poin keputusan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemberhentian dan restrukturisasi kepengurusan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum serta H. Taj Yasin dari jabatan Sekretaris Jenderal DPP PPP periode 2025–2030.
Di tengah keputusan tersebut, Aftoni berpandangan bahwa kedudukan dan daya ikat hasil Rakornas harus mengacu pada aturan organisasi yang berlaku.
Konflik Internal Tambah Suram
Keputusan pemberhentian tersebut juga mendapat sorotan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan. Ia menilai langkah kubu Mardiono justru berpotensi memperpanjang konflik internal dan menghambat upaya pemulihan PPP.
Menurut Iwan, perseteruan yang terus berulang menunjukkan bahwa elite PPP belum mampu mengambil pelajaran dari perpecahan sebelumnya.
Konflik antarkubu, kata dia, turut melemahkan kekuatan partai hingga PPP gagal mempertahankan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024.
“Kebesaran PPP di masa lalu hilang disebabkan oleh pimpinan mereka sendiri yang tidak bisa mengelola keberagaman yang ada di dalam tubuh partai. Saling pecat, mau menang dan berkuasa sendiri menunjukkan bahwa pimpinan PPP belum dewasa dalam berpolitik dan berorganisasi,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu (28/10).
Iwan menilai PPP sebenarnya masih memiliki peluang untuk bangkit dan memulihkan kekuatan politiknya. Namun, peluang tersebut akan semakin sulit diwujudkan apabila konflik internal terus berlanjut dan menghambat konsolidasi organisasi.
Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan meluasnya perseteruan hingga ke tingkat daerah.
Menurutnya, jika konflik dan pemberhentian kader benar-benar terjadi di sejumlah wilayah, dampaknya bisa semakin melemahkan struktur organisasi serta basis dukungan partai.
“Bahkan infonya sejumlah tokoh di daerah juga dipecat sebagai anggota DPRD dan kader partai. Jika betul ini terjadi, maka masa depan PPP akan semakin suram,” ujarnya. (*)
