
Cakranusantara.net, Pati || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati untuk memperkuat pendidikan dan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat (23/10/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) serta Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas). Sementara itu, pihak Bawaslu Kabupaten Pati diwakili oleh ketua beserta jajaran.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis kedua instansi dalam mendukung pemutakhiran data pemilih yang akurat dan berkelanjutan. Proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir, kemudian disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional, termasuk data pemilih di luar negeri.
Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah memastikan warga binaan yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh hak politiknya, khususnya hak untuk memilih dalam pemilu maupun pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kedua pihak juga berkomitmen mendukung pendataan penghuni Lapas yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Langkah ini diharapkan dapat membantu memastikan kelengkapan administrasi kependudukan sebagai bagian penting dalam proses pendataan pemilih.
Di sisi lain, kerja sama tersebut turut mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten Pati dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk memastikan hak pilih warga binaan yang memenuhi persyaratan tetap terlindungi.
“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan warga binaan yang memenuhi persyaratan tetap mendapatkan hak pilihnya. Melalui koordinasi dan pendataan yang baik, kami berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Suprihadi.
Melalui penandatanganan PKS ini, Lapas Pati dan Bawaslu Kabupaten Pati diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pendataan pemilih di lingkungan pemasyarakatan. Dengan demikian, pemenuhan hak politik warga binaan dapat berjalan seiring dengan upaya mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
