
Cakranusantara.net, Pati || Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, Selasa (27/10/2026), pukul 14.00 WIB, di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati.
Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian memaparkan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan orang terdekat korban, yakni ayah tiri dan kakak tiri. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual di lingkungan keluarga.
Polresta Pati melakukan penanganan perkara melalui Satreskrim dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam memberikan perlindungan kepada anak. Keberanian korban untuk menyampaikan kejadian yang dialaminya menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara.
Kepolisian menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak, perlindungan identitas korban menjadi hal penting. Karena itu, informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban perlu dibatasi demi menjaga privasi dan mendukung pemulihan psikologisnya.
