oleh

Menyedihkan! Mantan Kapolri Tersandung Kasus Dugaan Penyadapan, Kini Mendekam di Rutan Bareskrim

Cakranusantara.net, Jakarta || Dalam rilis resminya, Polri menyampaikan bahwa tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan ilegal telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Rabu malam.

Penahanan tersebut menjadi sorotan lantaran salah satu tersangka disebut pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kapolri. Sosok yang sebelumnya berada di pucuk pimpinan institusi kepolisian itu kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam perkara penyadapan ilegal.

Dalam kasus yang diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara tersebut, penyidik menerapkan tiga pasal sekaligus terhadap para tersangka.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Pelanggaran ketentuan tersebut diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik tanpa hak atau secara melawan hukum. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.

Kini, ketiga tersangka harus menjalani proses hukum di Rutan Bareskrim Polri. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.