PATI – Audiensi GERAK (Gerakan Anti Korupsi) di Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati Menekankan Penangan Covid-19 Bukan Karena Tendensi Politik apapun.
Komisi D Menerima peserta Audiensi dari GERAK Pati, Peserta Audiensi yang diwakili beberapa organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serta Media/ Jurnalis Selaku Sosial Kontrol diterima dengan baik oleh Ketua Komisi D Wisnu dan beberapa anggota, Kamis (21/10/2021).
Dalam acara tersebut Ketua Komisi D langsung membuka acara dan peserta audiensi dipersilahkan menyampaikan apa yang akan menjadi tujuan dari audiensi, di Wakili Anton S dari GERAK menyampaikan ucapan terimakasih kepada Komisi D yang telah menerima peserta serta memaparkan bahwa audiensi itu untuk memberi masukan perihal penanganan covid 19 yang naik level dari level 2 ke level 3.
dimana jika level naik makan anggaran juga naik, sehingga dengan maksud menyampaikan hal tersebut agar Komisi D bisa menyampaikan ke Pelaksana Kebijakan atau eksekutif supaya anggaran untuk penanganan covid yang jumlahnya sangat besar bisa efektif.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan beberapa hal yang berkaitan Dengan penanganan Covid oleh Slamet Widodo selaku Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) LIDIK KRIMUS Kabupaten Pati, bahwa Audiensi ini Tidak ada muatan tertentu dan/ atau pesanan yang bermuatan Politik.
“Kami sampaikan kepada bapak Ketua Komisi bahwa kegiatan ini tidak ada tendesi atau muatan politik yang mengarah atau menyerang institusi tertentu, namun kami menyampaikan bersama dengan teman-teman menyampaikan kepada wakil kita untuk diteruskan kepada eksekutif yang pertama perkembangan covid di kabupaten Pati yang menurut info saya Terima naik level, dari level 2 naik ke level 3,bagaimana level ini bisa turun.
Mengingat pelaksanaan vaksin diseluruh kabupaten Pati belum mencapai 50%, yang kedua Perbup no 52 tentang denda bagi pelanggar prokes sebesar Rp. 1.000.000,00.,-(Satu Juta Rupiah) utk orang umum dan Rp. 2.000.000,00.,-(Dua Juta Rupiah) untuk ASN harus ditinjau ulang atau dibatalkan karena memberatkan masyarakat.
Yang ketiga untuk mempercepat pelaksanaan vaksin agar bisa mencapai target eksekutif harus gencar melaksanakan sosialisasi dengan mengerahkan semua komponen pemerintah baik dari Kabupaten, kecamatan, hingga Desa, karena anggaran sudah ada, mau apa lagi,”Tutur widodo yang juga pengamat kebijakan publik ini.
Dalam tanggapannya Ketua Komisi D DPRD kabupaten Pati, Wisnu menyampaikan bahwa kebijakan menaikan level dimasa pandemi adalah mengikuti aturan dari pemerintah pusat, dan dasarnya adalah capaian warga yang sudah di vaksinasi dan mengenai perbup yang ber kewenangan adalah Komisi A kalau pengawasan pelaksanaan ada di Komisi D.
“Saya berterima kasih atas semua masukan dan akan saya sampaikan kepada GUGUS Tugas Dan mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan termasuk dari eksekutif yang membidangi dan perlu saya sampaikan bahwa aturan menaikan level adalah mengacu pada peraturan dari pusat, kenapa level naik ini bukan karena penurunan pasien covid di rumah sakit tetapi capaian prosentase pelaksanaan vaksin yang sudah dilakukan, makanya jika pelaksanaan vaksin di kabupaten Pati belum mencapai 50% dari jumlah penduduk maka level belum bisa turun, artinya kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat masih ketat,”tutur Wisnu.
(Di/Red)
Komentar