
PATI – Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati Jawa Tengah tidak di Ambil alih oleh pemerintah daerah (Pemda) namun hanya memberi patokan dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa agar bisa teratur dan tidak semau-maunya Kepala Desa (Kades).
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Imam Kartiko saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan, jika saat ini ada kekosongan perangkat desa di kabupaten Pati sebanyak 570 kursi perangkat desa yang masih kosong, mulai dari Sekertaris Desa, Kasi pelayanan, kasi Kesejahteraan, dan juga kasi-kasi yang lain termasuk yang terbanyak kaur Perencanaan dari 401 Desa di Pati,”jelasnya, Rabu (10/11/2021).
Menurutnya, sebanyak 570 jabatan yang kosong di desa yang tersebar di 21 Kecamatan, diantaranya Sekretaris Desa 58, Kepala Dusun 54, Kasi Pemerintahan 29, Kasi Kesejahteraan 27, Kasi Pelayanan 40, Kaur Umum 28, Kaur Keuangan 35, dan Kaur Perencanaan 299,”rincinya.
Namun dari semua formasi itu, selain kaur umum dan kaur keuangan, sekarang ada jabatan baru yang harus diisi yaitu kaur perencanaan guna membantu sekertaris Desa,”Katanya.
Menurutnya, Untuk perekrutan perangkat desa sesuai jadwal tidak di mungkinkan tahun ini namun akan dilakanakan awal tahun 2022, hanya saja untuk pelaksanaannya tidak dilakukan secara langsung, namun akan disesuaikan dengan prioritas kebutuhan desa.
“Tidak langsung pelaksanaannya, misalnya kalau desa sudah ada Kepala Desa, maka harus ada Sekretaris Desa untuk membantu soal administrasi, kemudian bendahara desa, lalu kasi pelayanan dan lain-lain,”Ujarnya.
Pengajuannya sendiri, sesuai aturan Kades harus membuat pengajukan ke Bupati melalui Camat, dan ketika izin itu turun maka desa bisa langsung membentuk panitia pengisian perangkat desa, dan membuat tatib, mulai pendaftaran, penjaringan hingga pelantikan, sehingga untuk kewenangannya akan dilimpahkan ke panitia.
“Kemungkinan tidak akan serentak, dan bagi calon perangkat desa harus minimal lulusan SMP, tapi nanti kita bisa lihat dalam Perda dan Perbupnya,”Tuturnya.
Disinggung soal biaya pendaftaran dalam perekrutan perangkat desa, Imam mengaku bahwa itu tergantung dari masing-masing desa, hanya saja dari Pemkab akan memberikan bantuan meski itu sedikit, dan Pemda juga akan memberikan anggaran siltap (penghasilan tetap), karena ketika diangkat menjadi perangkat desa nantinya, maka para perangkat desa akan menuntut siltap,”jawabnya.
Adapun dalam pengisian perangkat desa Pemda tidak mengambil alih kewenangan Desa itu salah persepsi, Pemda hanya membuat Patokan untuk mengatur proses pelaksanaan pengisian perangkat desa agar bisa teratur, yakni menjalani tes kelayakan untuk menjadi perangkat Desa,”pungkasnya.
untuk lebih detailnya silahkan tonton videonya di bawah ini
(Red)
Komentar