
PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama jajaran Polres Pati kembali Razia 1 tempat Karaoke, turut Desa Batusari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Razia Kali ini petugas gabungan berhasil mengamankan 6 penyanyi karaoke (PK) dan 1 pemilik tempat atau pengelola. Sabtu Malam (15/1/2022).
Selain Satpol PP, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino, Kapolsek Batangan serta Camat Batangan Subono.
Kasat Pol-PP Sugiyono saat dimintai keterangan menuturkan, razia rutin yang digelar pukul 00.00 Wib menyasar di warung musik yang dijadikan tempat karaoke komplek Desa Batusari. Petugas menemukan 2 tempat karaoke rumahan yang masih bearktifitas.
“Kita berhasil mengamankan 6 pemandu dan 1 pengusahanya. Dan saat ini kita gelandang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,”tutur Kasat Pol PP.
Sugiyono menambahkan, saat mengetahui petugas datang, para pengunjung warung karaoke langsung berhamburan lari. Diketahui komplek di Desa Batusari ada sekitar 20 rumah yang dijadikan warung karaoke, namun semua tutup. Hanya 2 tempat yang masih melakukan aktifitas berkaraoke ria. Saat ini Kabupaten Pati masih PPKM Level 2.
“Semua yang terjaring akan dilakukan swab terlebih dahulu jika hasilnya positif akan dilakukan karantina. Dari data yang diperoleh ke enam PK ini kebanyakan dari luar daerah Pati seperti dari Bandung, Blora, Jepara,”imbuhnya.
Sugiyono menghimbau, agar selalu mentaati peraturan yang ada. Saat ini pandemi sudah mereda, masyarakat diminta terus taati protokol kesehatan (Prokes).
“Saat ini masih PPKM level 2 jangan sampai kita lengah, karena Covid-19 masih ada, jadi kita harus tetap waspada. Jangan lupa taati protokol kesehatan,”tandasnya.
(Mds-Red)
Komentar