oleh

Dr. Kurnia Zakaria: Mafia Hukum di Institusi Polri

 

Jakarta – Cakranusantara.net | Dr. Kurnia Zakaria sependapat dengan Prof Dr. Jimly Asshiddiqie yang mengatakakan, bahwa persoalan paling serius dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah penegakan hukum di Indonesia itu lemah.

“Hukum kita tak punya paradigma keadilan dan keputusannya tidak dihormati. Prosedur legal dilaksanakan tetapi isinya tidak memberikan keadilan, Sistem hukum tidak efisien dan sebagian masih tradisional karena memakan waktu prosesnya bertahun-tahun,” ungkap Dr. Kurnia Zakaria. Kamis (1/12/2022).

Peranan Polri dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi (tipikor) selain dalam pasal 103 KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 13-19 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tetapi dibatasi pasal 6-7 jo pasal 50 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu ada peraturan lainnya seperti :

1. Keputusan Kapolri No.Kep/14/93 dan No.Kep/15/XII/93 tanggal 13 Desember 1993 tentang Penyempurnaan Pokok Organisasi dan Prosedur Beseta Susunan Personalia dan Perlengkapan Badan pada Tingkat Kewilayahann Polri dan Tr. Diserse Polri No.TR/211/IV/95 tanggal 21 April tentang Pembentukan unit Tipikor dibawah Dir Ditserse tingkat Polda dan Kasatserse tingkat Polres.

2. Perkap No.9 Tahun 2017 dalam pasal 2 ayat (1) anggota polisi dapat memiliki dan menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dalam ayat (2) dilarang menjalankan usaha yang dapat merugikan negara sesuai PP No.2 tahun 2003.

3. Perkap No.10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Barang Mewah oleh anggota polri dan keluarganya.

4. Pasal 1 angka (1)-(5), pasal 4-49 PP No.27 Tahun 1983 diperjelas dengan pasal 17 PP No.27 tahun 1983 sesuai aturan pasal 284 ayat (2) KUHAP.

5. Pasal 14 ayat (1) huruf (g) UU No.2 tahun 2002.

Dalam hal Polri dalam menyidik kasus Tipikor harus senantiasa berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperlancar proses penyidikan dan penuntutan agar mempercepat proses pemeriksaan peradilan.

Budaya kinerja Polisi dapat dilihat secara:

1. Hubungan kerja Patrimonial dimana pimpinan dilayani penuh (penentu pangkat jabatan dan tugas bawahan).

2. Orientasi kerja paramilitaristik dimana tugas pokok fungsi (tupoksi) polisi bersifat rutin dan ritual, bersifat outpone done belaka tidak perlu melihat outcomes achieved dan impact sought,

3. Berlakunya dua dunia resmi dan ilegal.

4. Kepercayaan pada simbol.

Sejak awal kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian rendah diakibatkan:

1. Pemeriksaan rekening gendut 17 Perwira Polri yang dianggap tidak wajar memiliki rekening dalam jumlah besar. Tetapi hasil akhir Mabes polri menyatakan 17 rekening petinggi Polri dianggap wajar, proses hukum tidak dilanjutkan, sedangkan Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan Polri harus buka 17 rekening Perwira Polri ke publik sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

2. Suap Adrian Waworuntu pemilik grup perusahaan Gramarindo tersangka pembobol bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar 1,7 triliun rupiah dimana terduga mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Samuel Ismoko dan mantan Kapolri Dai Bachtiar bersama 24 anggota penyidik terkait dugaan suap tersangka AW. Hasil proses hukum Kombes Imam Santosa dan Brigjen Samuel Ismoko dihukum 18 bulan penjara, sedangkan Komjen Suyitno Landung divonis 18 bulan penjara. Dugaan Aliran dana suap ke Kapolri dihentikan dan Kapolri juga membantah terima adanya suap.

3. Suap penanganan kasus petugas pajak Gayus Tambunan terhadap penyidik dan pimpinan Bareskrim Polri. Hasil proses hukum Kompol Arafat divonis 5 tahun penjara dan AKP Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Brigjen Raja Ezriman, Brigjen Edmon Ilyas, AKBP Mardiyani, dan Kombes Pambudi Pamungkas disidang etika Polri dan dijatuhi hukuman administratif dan demosi.

4. Proyek suap penyidikan pengadaan jaringan radio komunikasi (jarkom) dan alat komunikasi (alkom) Mabes Polri tahun 2002-2005 dimana adanya kerugian negara 602 miliar rupiah melibatkan petinggi Polri seperti mantan Kepala Divisi Telematika Mabes Polri Irjen Pol Saleh Sa’af dan pihak swasta Direksi Chandra Eka Karya Pratama Henry Siahaan dan Santo sempat ditangkap dan ditahan tetapi kasus di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). DPR saja sempat membentuk Panitia Kerja Komisi Hukum DPR diketuai Akil Mochtar amun hasil Panja DPR tidak jelas. Kepala Bareskrim Polri saat itu Makbul Padmanegara tidak ada indikasi unsur pidana dalam protek jarkom dan alkom Polri dan kasusnya diserahkan ke Irwasum Polri saat itu dijabat Komjen Nanan Soekarna ada indikasi unsur mal administrasi.

Selain itu Kurnia Zakaria mencatat ada konflik terbuka antara KPK dengan Polri dalam peristiwa :

1. Kasus CICAK vs BUAYA jilid I tahun 2009 saat KPK menahan Komjen Susno Duadji mantan Kabareskrim Polri dalam dugaan korupsi Dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat, suap Anggodo Widjojo pemilik PT Saimah Arowana Lestari, dan rekayasa pencairan dana Bailout Bank Century milik Budi Sampoerna yang semuanya senilai 28 miliar rupiah tetapi Polri membalas memproses kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen Iskandar Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran saat pulang main golf di Padang Golf Moderland Tangerang yang diduga diotaki Ketua KPK Antasari Azhar (mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) gara-gara kasus perselingkuhan dengan istri siri korban dimana Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Polri juga menangkap dan menahan para Wakil Ketua KPK Bibit Samad Irianto dan Chandra Martha Hamzah yang diduga menerima suap 6,7 miliar rupiah dari Anggodo Widjojo dalam kasus penghentian penyidikan korupsi pengadaan alat SKRT Departemen Kehutanan tahun 2009 dengan tersangka Anggoro Widjojo pemilik PT Masaro Radiokom dan pencabutan cekal Joko Soegiharto Tjandra Direktur PT Era Giat Prima, dimana keduanya akhirnya mendapatkan Penetapan Deponeering (diabaikan/perkara pidana disampingkan) yang ditandatangani Jaksa Agung Basri Arief.

2. Kasus CICAK vs BUAYA jilid II tahun 2012 saat KPK menahan Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo (Kakor dan Wakakor Korps Lalu Lintas Polri) dalam kasus simulator ujian SIM dan pengadaan proyek pembuatan STNK dan BPKB senilai 196,2 miliar rupiah yang dilakukan tersangka pihak swasta kontraktor penunjukan langsung proyek Budi Susanto Direktur Utama PT. Citra Mandiri Mentalindo Abadi dan Sukoco S. Bambang Direktur Utama PT. Inovasi Teknologi Indonesia. Sedangkan Polisi membalas dengan menangkap dan menahan penyidik KPK Novel Baswedan dalam kasus penganiayaan kekerasan berat para tersangka pencurian burung walet saat Novel Baswedan menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu tahun 2004 yang menyebabkan satu orang tersangka tewas dan ada tersangka lainnya mendapatkan luka cacat permanen sulit berjalan normal. Tahun 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Terdakwa Novel Baswedan.

3. Kasus CICAK vs BUAYA jilid III tahun 2015 bermula saat Komjen Budi Gunawan Wakil diusulkan Presiden menjadi Kepala Polri tetapi saat bersamaan KPK menetapkan BG sebagai tersangka korupsi saat menjadi Kepala Pembinaan Karir Polri sehingga BG tidak jadi menjadi Kapolri tetapi menjadi Ketua Badan Intelijen Negara (BIN). Seedangkan Polisi membalas dengan menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka pemalsuan dokumen di Ditserkrimun Polda Sulawesi Selatan kasus pemalsuan dokumen KTP dan paspor atas nama Feriyani Lim dimana ada nama Abraham Samad di Kartu Keluarga Feriyani Lim beralamat Boulevard Kelurahan Masale, Panakkukang, Makasar, Sulawesi Selatan, walaupun akhirnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menandatangani Deponeering atas nama Abraham Samad. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto ditetapkan polisi sebagai tersangka atas pengaduan Sugianto Sabran Calon Pilbup (mantan anggota DPR Fraksi PDIP) dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 telah membuat keterangan palsu saksi sehingga MK menyatakan pemenang Pilkada Kotawaringin Barat Kalteng oleh pasaangan Ujang Iskandar-bambang Ruswanto. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat menjadi Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur menjadi tersangka diduga menerima suap dan mobil Toyota Camry dalam kasus Dana Hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) jawa Timur tahun 2000 dan secara tidak sah merampas saham PT. Dessy Timber.

Dugaan Kasus tipikor AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihantono (BKBP) mantan Kepala Subbag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, KPK bekerjasama dengan Polri dan PPPATK serta pihak Perbankan BI dan OJK melakukan penyidikan terkait pelacakan (tracking) dan penelusuran kontak (tracing) transaksi perbankan. BKBP diduga menerima transfer suap dari CV Sofi Tani Mandiri Kalimantan Barat dan gratifikasi perkara pemalsuan surat ahli waris PT Asia Citra Mulia almarhum H.M. Said Kapi yang diduga dilakukan Herwansyah dan Emilya Said .(menantu dan anak kandung almarhum dari istri kedua) berupa mobil mewah Toyota Fortuner dan uang 56 miliar rupiah. BKBP tidak terima status tersangka penyidik dan mengajuan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan No. Perkara No.108/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel atas surat perintah Penyidikan No.Sprint.Dik/115/Dik.00.01/11/2022 tertanggal 2 November 2022 dengan dugaan melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pemblokiran rekeningnya di bank BRI norek. 201801009809503.

AKBP Bambang Kayun kelahiran Grobogan 30 Mei 1970 lulusan SMA di Demak lulusan Akademi Kepolisian Angkatan 1993 (batalyon Pesat Gatra), mantan Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok dan Polsek Pademangan Polres Metro jakarta Utara era tahun 1998. Tahun 2008 Kasatserse Polresta Pontianak Polda Kalimantan Barat, selanjutnya menjadi pejabat di Sempim Lemdiklat Polri. Kariernya bagus dalam usia 52 tahun sudah berpangkat AKBP walaupun belum pernah jadi Kapolsek maupun Kapolres.

Kurnia Zakaria mencatat dalam kasus rekening gendut Pejabat Polri ICW tahun 2010 mempertanyakannmengapa ada pejabat Polri punya rekening di Bank hingga 95 miliar rupiah. Majalah TEMPO edisi 28 Juni- 4 Juli 2010 mengulas tentang simpanan bank pejabat Polri di Bak yang terindikasi sejak tahu 2005 tidak wajar. BH Kapolri saat itu saja punya simpanan bank hingga 1,1 miliar rupiah, BG Wakapolri saat itu punya simpanan hingga 54 miliar rupiah. Dan 7 orang petinggi Polri berpangkat Jendral bintang 2 hingga Kombes rata-rata punya simpanan paling kecil 1,5 miliar rupiah dan terbanyak 11 miliar rupiah.

Berdasarkan informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam rilisnya Majalah Tempo mencantumkan:

1. Irjen Mathius Salempang Kapolda Kalimantan Timur Laporan Harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) per 22 Mei 2009 hanya Rp.8.553.417.116,- dan US$59.842 ternyata ada transaksi masuk Rp.2.088.000.000,- dimana 29 Juli 2005 sempat ditarik 2 milyar rupiah dan 1 Agustus 2005 membuat deposito an Mathius sebesar 2 miliar rupiah. Harta Properti Tanah dan bangunan serta 4 bidang tanah di Jakarta Timur, harta bergerak Mobil BMW, Toyota Alphard, logam mulia. Dan jabatan terakhiwr Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri,

2. Irjen Slyvanus Yulian Wenas Kepala Korps Brimob Polri, isian LHKPN per 25 Agustus 2005 Rp.6.535.536.503,-. Juli 2005 terima transfer dari PT. Hinroyal Golden Wings Rp.10.007.939.259,- (3 miliar rupiah tahap 1, 27 Juli 2005 terima US$ 100 ribu, 9 Agustus 2005 terima US$ 670.031. Harta tanah dan properti 2 bidang tanah dan bangunan di Depok, 5 bidang tanah di Depok, 2 bidang di Minahasa, 4 bidang di Jakarta Pusat, Mobil Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang, Suzuki Baleno, Honda City, Toyota Innova, logam mulia dan giro.

3. Irjen Budi Gunawan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian isian LHKPN per 19 Agustus 2008 Rp.4.684.153.542,-. Diduga ada rekening atas nama keluarga berisi 29 miliar rupiah dan 25 miliar rupiah, dimana anaknya Herviano Widyatama menerima 1,5 miliar rupiah bulan November 2006 dari PT Masindo Laras Pratama developer Apartemen Hollywood Residence (d/h Planet Hollywood) Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan. Selain itu PT Sumber Jaya Indah (pemegang konsensi tambang timah seluas 75 hektar di Bangka Belitung) menyetor 10 miliar rupiah Tanah dan properti 2 bidang lahan tanah di Jakarta Selatan, 12 bidang tanah di Subang, buka usaha peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, obyek wisata, dan rumah makan. Harta bergerak mobil Toyota Harrier, Honda Jazz, Nissa Teana, 2 sepeda motor gede, logam mulia dan barang antik.

4. Irjen Badrodin Haiti Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian isian LHKPN per 24 Maret 2008 Rp. 2.090.126.258,- dan US$ 4.000 ternyata membeli polis asuransi PT. Prudential Life Assurance 1.1 miliar rupiah dan ada penerimaan 700 juta rupiah dan dana rutin tiap bulan dari luar institusi. Harta kekayaan properti tanah dan bangunan di Depok, 2 bidang lahan tanah di Bekasi, sebidang tanah di Tangerang, Surabaya dan Jakarta. Mobil Toyota Kijang, logam mulia dan giro.

5. Komjen Susno Duadji Kepala Badan Reserse Kriminal isian LHKPN per 2008 Rp. 1.587.812.155,-. Diduga menerima dari seorang Pengacara uang suap sebesar 2,62 miliar rupiah dan suap dari seorang Pengusaha uang suap sebesar 1,35 miliar rupiah. Harta kekayaan tanah dan bangunan di Depok dan mobil Honda Jaz, logam mulia dan giro.

6. Irjen Bambang Suparno staf pengajar Sekolah Staf Perwira Tinggi Polri belum ada LHKPN diduga membeli polis asuransi premi 250 juta dan 2006-2007 terima transfer 11,4 miliar rupiah.

Dari rilisan diatas Pimpinan Redaksi Majalah Tempo diproses hukum oleh Bareskrim Polri saat itu dibawah pimpinan Komjen Ito Sumardi dengan dugaan melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers jo UU No.10 tahun 1998 pasal berita bohong dan pencemaran nama baik oleh pers tentang Perbankan pasal Rahasia Bank jo pasal 207-208 KUHP tentang penyebaran berita bohong ke publik. Sekarang Pers dan Masyarakat dilindungi pasal 27 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 28 E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Mengutip pendapat Thomas C. Schelling daalam bukunya Commad and Control dinyatakan sebuah organisasi, bisnis atau lainnya merupakan suatu inforasi aturan-aturan untuk mengambil keputusan dan insentif-insentif, kinerjanya berbeda dengan kinerja masing-masing orang didalamnya. Jadi menurut Kurnia Zakaria sebuah organiasasi dapat lalai meskipun orang-orang didalamnya tidak lalai. Mengharapkan suatu organisasi mencerminkan kualitas masing-masing orang yang bekerja didalamnya atau menerapkan kepada orang-orang tersebut kualitas dapat dilihat dalam organisasi ada kesalahan komposisi. Kesalahan bukan sebatas kekeliruan semata-mata tetapi pelanggaran dan kelalaian. Jadi bagaimana negara mengubah sistem informasi mereka, peraturan harus dirubah, pengambil keputusan harus diganti, serta ada perubahan pengajian dan insentif kinerja petugas. Jadi bukan semata-mata membenahi aktor orang petugaas pengambil kebijakan dan pelaksana lapangan. Ada pembenahan sistem pendidikan moralitas dan penegakan kode etik. Ada harmonisasi antara sesama aparat penegak hukum dalaam pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Rohman)

Komentar

Tinggalkan Balasan