
Pati – Cakranusantara.net | Polresta Pati Polda Jateng gelar kegiatan operasi Cipta Kondisi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 dipimpin oleh Kasat Samapta dan Dokkes, gabungan dengan Satpol PP, dan Dinkes.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubaghumas Polresta Pati AKP Pujiati mengatakan, giat itu berlangsung selama Dua hari, Rabu dan Kamis (14-15/12/2022) dengan 35 Personil Gabungan.
“Dalam rangka Penegakan Perda nomor 22 tahun 2002 tentang Miras dan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Pati,” ungkapnya. Kamis (15/12/2022).
Cipta kondisi di wilayah Kabupaten Pati ini dengan menerjukan 20 personil dan Dua Dokkes Polri di bantu 8 anggota Satpol PP, 5 anggota, dan dari Dinkes Kabupaten Pati.
“Giat oprasi tersebut terdapati pelanggaran Perda nomor 22 tahun 2002 tentang Miras dan pada 9 TKP, dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 169 botol terdiri dari 97 botol Arak putih dan 72 botol minuman berakohol dari berbagai merk,” ujarnya.

Sementara, Pelanggaran Perda Nomor 22 tahun 2002 tentang miras sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat [1] huruf b,c dan ayat [2] berbunyi ; “setiap orang atau badan usaha dilarang mengedarkan, mengoplos, menimbun, menjual, membawa, memberi, menyajikan minuman beralkohol tanpa ijin”.
“Tidak hanya itu, Pasukan gabungan melanjutkan pemeriksaan ditempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Margorejo dan Pati,” lanjutnya.
Ditemukan 33 pemandu karaoke (PK), 6 pengunjung dan pengelola karaoke sebanyak 3 orang untuk di lakukan pemeriksaan identitas diri dan kesehatan oleh Dinas kesehatan dan Dokkes.
“Hasil pemeriksaan identitas diri dan kesehatan terhadap pelanggar perda nomor 7 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak di dapatkan indikasi virus HIV/ AIDS maupun COVID 19 dan selanjutnya para pelanggar hanya di berikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan,” tandasnya.
(Tejo)
Komentar