
Pati – Cakranusantara.net | Modal Dusta (Modus)!!.. Belum usai masalah yang menyeret 2 Oknum Wartawan Gadungan berinisial A alias (Kliwir) dan J, terkait dugaan pemerasan di SPBU Tlogorejo beberapa waktu lalu. Kini korban lainnya mengaku jika pernah ditipu A sebanyak 120 Juta Rupiah pada 2020 lalu.
Data yang dihimpun media ini Parmanto (62) warga Desa Plangitan, Kecamatan/ Kabupaten Pati itu menceritakan, jika ia ditipu A dengan modus iming-iming “bakal” diberikan garapan proyek berupa talud dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) sebanyak 3 titik.
Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat yang seperti ular, akhirnya A berhasil meluluhkan hati Parmanto dan pada akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 15 juta di rekening istri A pada 14 Januari 2020 (bukti transfer Privasi-Red) sebagai DP atau Tanda jadi kesepakatan kerjasama.
Kemudian, masih lanjut Parmanto, selang beberapa hari lagi si A ini kembali menyambangi rumahnya, yang bertujuan untuk kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta.
Karena sudah terlanjur percaya, akhirnya Parmanto menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta itu untuk si A beserta kwitansi yang bermaterai sebagai alat bukti pembayaran (bukti kwitansi Privasi-Red).
“Pertama, dia minta uang 15 juta saya transfer ke istrinya. Selang berapa hari dia menemui saya untuk memastikan pekerjaan itu, semacam agunan sebesar 100 juta tujuannya saya yang mengerjakan proyeknya. Itu di tahun 2020,” ungkapnya. Jum’at (16/12/2022).
Baca Juga : SPBU Tlogorejo Diperas Oknum Wartawan Belasan Juta
Tonton Juga Videonya : Video ; Dua Oknum Wartawan Gadungan di Pati Peras “Mandor” SPBU Tlogorejo
Baca Juga : Disdagprin Uji Tera SPBU Tlogorejo, Tuduhan Wartawan Gadungan 1000% Hoax
Baca Juga : Dua Oknum Wartawan Gadungan Peras SPBU Tlogorejo Digelandang Polisi, Henggar: Ciderai Marwah Jurnalis
Parmanto mengakui nominal yang dikeluarkan secara nyata untuk A itu sebesar Rp 115 juta, yang 5 juta rupiah itu untuk uang kesana kemari dan membelikan makan minum A itu. Dan sampai sekarang janji itu tidak ada realisasinya.
“Sampai sekarang tidak terealisasi. Setelah kejadian A tidak pernah menemui saya. Total kerugian 120 juta, tidak ada buktinya yang 5 juta rupiah,” keluh Parmanto.
Ia mengakui pada tahun 2021 silam pernah melaporkan si A kepada Polres Pati (Tanda terima aduan Polisi Privasi-Red), akan tetapi hingga saat ini kasusnya seakan tidak berjalan, faktanya A masih bebas berkeliaran.
“Saya lapor di tahun 2021 yang lalu, saya sudah datang 2 kali tapi A tidak pernah datang,” jelasnya.
Dalam hati kecil Parmanto mengungkapkan, jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan, sumpah uang yang dibawa lari A bisa dikembalikan, karena dimasa tuanya saat ini sangat membutuhkan uang untuk kesehatannya.
“Kalau bisa, kita selesaikan secara kekeluargaan saja, tapi kalau tidak bisa ya terpaksa diproses secara hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini,” tandasnya.
(*/Red)
Komentar