Jakarta – Cakranusantara.net | Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara, yang dilarang atau melanggar UU baik dalam bentuk uang, barang, rabat (diskon), voucher (talangan), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan Cuma-cuma, hadiah pelayanan hiburan, dan jasa (entertainment), baik diterima di dalam maupun diluar negeri baik menggunakan sarana elektronik maupun tidak.
Hal itu diungkapkan oleh Dr. Kurnia Zakaria., SH., MH., pada Selasa (3/1/2023), masih lanjutnya. Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap terselubung” dan si penerima sudah terbiasa dalam menerimanya, sehingga dapat bertindak ke pidana, lain seperti pemerasan dan kejahatan korupsi. Hal itu membuat, yang diberi tidak bersifat profesional, subyektif dan tidak adil, yang pada intinya :
1. Gratifikasi yang diterima tidak berhubungan dengan jabatan, baik sebagai PNS, pejabat publik lainnya (pemangku jabatan tertentu), orang yang menerima gaji dari keuangan negara, korporasi yang menggunakan bantuan APBN maupun APBD, mempergunakan modal atau fasilitas negara maupun masyarakat.
2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku saat ini, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/ wajar.
3. Dasar Hukum Pemidanaan pasal 12A, pasal 12B dan pasal 12C UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 16 UU No.39 Tahun 2002 tentang KPK dan Perkom KPK No.02 tahun 2014 jo Perkom KPK NO.06 Tahun 2015 tentang Gratifikasi dan bisa dikenakan pasal 368 KUHP.
4. Pemberi dikenakan pasal 5 jo pasal 3 UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 KUHP
5. Nilai gratifikasi dinilai lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
6. Gratifikasi berhubungan dengan jabatan, bersifat insentif (tanam budi), tidak membutuhkan kesepakatan (transaksional), artinya pemberi dipaksa atau diperas oleh penerima,
7. Suap, adanya tansaksional (kesepakatan dan kehendak bersama dari penerima dan pemberi) dan bersifat tertutup,
8. Pemerasan, adnya permintaan sepihak dari penerima, bersifat memaksa, dan penyalahgunaan jabatan.
Seperti ; Mischa Hasnaeni Moein (Wanita Emas) adalah Ketua Umum Partai Republik Satu sejak dipilih di Munaslub pada 11 Juli 2022 menggantikan D. Yusad Siregar. Kemudian, 14 Agustus 2022 KPU meyatakan 40 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar dinyatakan lolos verifikasi.
Sementara itu, syarat pendaftaran Administrasi Sipol KPU hanya 24 Parpol pada 11 September 2022 yang lalu, termasuk Partai Republik Satu, pecahan dari Partai Republik pimpinan Mayjen TNI (Purn) Suharno Prawiro dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Heru Bachtiar Arifin periode jabatan 2016-2021.
Sebelumnya, Hasnaeni bersama Max Sopacua mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera (Partai Emas) tahun 2020 hingga 21 Februari 2021 menjadi Ketua Umum, yang sebelumnya juga bersama dengan ayahnya menjadi anggota Partai PDI Perjuangan, almarhum Max Moein (H. Masyhuldulhaq Moein) mantan anggota DPR RI tahun 1999-2009 dimana Tahun 2005 sebagai Ketua Komisi X dianggap menerima Cek Perjalanan sebesar 500 juta rupiah (Suap) dari Nunun Daradjatun (istri mantan Wakapolri Komjen Adang Daradjatun) yang sempat DPO dan ditangkap di Kamboja.
Dalam kasus suap Pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, yang dihukum penjara 20 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, tahun 2008 dipecat dari anggota Badan Kehormatan DPR RI (Fraksi PDIP) dan anggota DPR RI (di recall/ di ganti PAW) karena kasus asusila/ perselingkuhan dan video syuur dengan sekretarisnya DF.
Hasnaeni mendirikan usaha bersama suaminya Muslim Machmud tahun 2007 PT. Misi Mulia Metrical sebelumnya menjadi Komisaris PT. Misi Mulia Petronusa (2003-2006) dan perusahaan Production House PT. Misi Mulia Production.
Hasnaeni juga pernah menjadi pemain sinetron Jin dan Jun, juga Saras 008. Hasnaeni kelahiran Makassar Ujungpandang, 17 Juli 1976 yang merupakan mahasiswa Doktoral Ilmu Ekonomi pada Universitas Merdeka Malang tahun 2013, alumnus Sarjana Ekonomi tahun 2000 dan Magister Ekonomi tahun 2012 dari Universitas Krisnadwipadyana Jakarta.
Tahun 2010 bersama Saipul Jamil mencalonkan dri sebagai calon Walikota Tangerang Selatan. Tahun 2012 dan 2017 mencalonkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Tahun 2008 menjadi Wakil Bendahara Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), lalu tahun 2009 menjadi Ketua DPN Partai Demokrasi Kebangsaan, setelah itu tahun 2010-2014 sebagai Pengurus DPP Partai Demokrat.
Hasnaeni Komisaris/ Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri pemilik tanah penimbunan materal batu split di Kabupaten Serang Banten dan salah satu kontraktor pembuatan jalan tol Demak-Semarang, merupakan tersangka kasus korupsi PT. Waskita Beton Precast Tbk./ PT. WBP (anak perusahaan PT. Waskita Karya Persero Tbk. yang didirikan 7 Oktober 2014).
Dalam kasus pengadaan fiktif material batu split tahun 2016-2020 dengan kerugian negara Rp. 2.583.278.721.001,00 bersama tersangka lainnya Jason Subana Direktur Utama PT WBP, Kristadi Juli Hardjanto GM PT WBP dan para tersangka lainnya Agus Wantoro Direktur Pemasaran PT WBP, Benny Prastowo dan Anugriatno staf pesaran PT WBP, Agus Prihatmono GM Pemasaran PT WBP.
Hasnaeni ditangkap saat ketahuan pura-pura sakit, dan dirawat di RS MMC Jakarta, ditahan sejak 22 September 2022 lalu ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta.
Dalam video pengakuan Hasnaeni yang diunggah November 2022 lalu melalui Kuasa Hukumnya Farhat Abbas Ketua Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG), melaporkan Ketua Partai Republik Satu pernah di Yogya pada pertengahan tahun 2022, lalu dipaksa memberikan gratifikasi seksual dengan Ketua KPU Hasyim Assy’ari dengan iming-iming bahwa Partainya bisa lolos dalam ikut Pemilu 2024. Dan pada 11 September 2022 Partai Republik Satu lolos verifikasi, adminisrasi pendaftaran Partai sistem SIPOL (berkas lengkap) bersama 24 Partai Politik lainnya ( 9 Parpol Parlemen, 15 Parpol Non Parlemen termasuk 8 Parpol Baru) dan 6 Parpol lokal Aceh.
Tetapi dalam verifikasi administrasi berkas pendaftaran KPU dinyatakan Partai Republik Satu tidak lolos bersama 18 Partai (9 Parpol Parlemen, 10 Parpol Non Parlemen) dan 6 Partai Lokal Aceh oleh KPU 15 Oktober 2022.
Hasnaeni 6 November 2022 menandatangani surat kuasa kepada Tim GMPG untuk lapor ke DKPP serta Polisi dan Farhat Abbas mengirim somasi Klarifikasi Gratifikasi Seks ke Ketua KPU tanggal 16, 21, dan 24 November 2022. Tapi bukan klarifikasi, namun Hasyim Asy’ari menurut Hasnaeni mengintimidasinya di Rutan dan mengancam akan memperberat hukuman sebagai terdakwa (sudah Tahap II/ Proses Penuntutan di Kejaksaan Agung) kasus Tipikor jual beli material fiktif batu split PT WBP dimana ditemukan kerugian negara 2,5 trilium rupiah.
Sehingga 11 Desember 2022 membuat unggahan video klarifikasi telah memfitnah dan menyebarkan berita bohong serta minta maaf kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan mencabut surat kuasa hukum terhadap Tim GMPG.
Tetapi l 22 Desember 2022, membuat Surat Kuasa Hukum baru ke Tim GMPG lagi dan melaporkan Ketua KPU ke DKPP pada 22 Desember 2022. Farhat Abbas berkata unggahan video November 2022 lalu mengabaikan video 11 Desember 2022 lalu, Karena dibuat dalam intimidasi.
Artinya, jika Ketua KPU sesuai UU ITE No.19 Tahun 2016 tentang UU Perubahan Pertama UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eektronik, melaporkan Hasnaeni menyebarkan berita bohong dan fitnah dan pencemaran nama baik bisa diuji dipersidangan dengan putusan DKPP nanti bilamana laporan Hasnaeni benar dan Ketua KPU melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu diduga menerima gratifikasi seks dan pemerasan.
Hasnaeni harus bisa membuktikan Ketua KPU Hasyim telah melakukan intimidasi dan ancaman serta intervensi proses hukum Tipikornya.
Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/ pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta tahu bahwa berita itu palsu mengandung kebohongan dan fitnah. Dipergunakan agar publik percaya sesuatu berita rekayasa/palsu walaupun tidak masuk akal, melalui media online/sosial/internet.
Seakan-akan dianggap logika, wajar, dan menyentuh emosional sehingga tidak sadar bahwa sedang dibohongi/ diperdaya, membuat opini publik, menggiring opini, membentuk persepsi untuk Huffing Fun yang menguji kecerdasan dan kecermatan pemakai internet atau pengguna media sosial.
Hoaks didasarkan atas :
1. Fake News (berita bohong)
2. Clickbait (jebakan berita secara berlebihan dan tidak sesuai antara isi dan judul berita),
3. Confirmation bias (bias informasi),
4. Misinformation (informasi salah),
5. Post Truth (berita nyata tapi dimuat untuk berita lainnya)
6. Propaganda (penyebaran berita terus menerus).
Mengkaji berita Hoaks dengan cara:
1. Literasi dengan cek ricek informasi
2. Lingkaran setan
3. Pemanfaatan Fanatisme Agama
4. Sains yang dipertentanglam antara logika dan kebiasaan/ ajaran/ pemahaman.
Cara efektif untuk mengatasi berita itu Hoaks atau News di era Digital adalah:
1. Hati-hati membaca berita dengan judul provokatif dan sensasional,
2. Cermati alamat situs untuk informasi, website/link. alamat URL dan awas memakai domain Blog.
3. Periksa sumber dan fakta berita,
4. Keaslian foto dengan cara drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images,
5. Tanya ke Fanpage diskusi anti Hoaks misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut dan Hoax, Grup Indonesia Hoax Buster, Grup Sekoci dan Website resmi Dewan Pers ataupun Humas Kominfo.
(Rohman)
Komentar