Jakarta – Cakranusantara.net | Aiptu AR (43) anggota Satsabhara Polres Pamekasan Madura sudah ditangkap dan ditahan sejak 3 Januari 2023 lalu dan akan menjalani sidang kode etik anggota Polri Propam Polda Jawa Timur. Dengan dugaan memakai narkoba dan mengajak istri MH (41), juga minum miras, serta diajak ke tempat-tempat “house music” hiburan malam dan hotel bersama teman-teman suaminya.
Dalam laporan MH mengatakan, saat keadaan mabuk, sejak tahun 2015 seringkali melakukan hubungan seksual yang menyimpang dan malah pernah diajak mengadakan “party sex threesome” dan disuruh melakukan “making love” dengan laki-laki lain didepan suaminya, karena menurut suaminya AR makin berhasrat setelah melihat istrinya melakukan seperti itu.
MH juga mengaku, dalam keadaan mabuk dan “dipaksa” melakukan hubungan suami istri paling tidak ada 7 orang laki-laki yang dikenalnya bukan suaminya, dan telah dilakukan proses upaya paksa penahanan dimana ada 3 orang diluar anggota dan 4 orang anggota polisi. Diantaranya dengan teman suaminya, sesama polisi Iptu MHD dan atasan suaminya AKP H.
Meskipun perkembangan kasus Aiptu AR tidak terindikasi memakai narkoba, dan mempunyai kelainan jiwa. Akan tetapi diindikasi melakukan orientasi seksual yang menyimpang, menyebarkan gambar porno istrinya, maupun temannya, dan pelanggaran kode etik Polri.
Walaupun laporan MH akhirnya dicabut, karena adanya “perdamaian”. Tetapi Propam Polda Jawa Timur tetap melanjutkan proses hukum perkara pidananya, dan segera mengadakan sidang kode etik kehormatan profesi Polri.
Dugaan mengeksploitasi istrinya terhadap kenalannya belum ada kejelasan pemeriksaan selanjutnya oleh penyidik Propam Polda Jawa Timur, dimana seharusnya ada proses pemeriksaan psikologis, klinis, forensik, dan diperiksa ulang secara medis, ketergantungan miras dan/ atau narkoba.
Sedangkan itu perbuatan tercela. Ditambah lagi adanya penangkapan Kombes Yulianus Bambang Karyoto, Kasubdit Fasharkam, Ditpolair, Korpolairud Baharkam Polri ditangkap di sebuah hotel Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu 7 Januari 2023 sekitar jam 15.36 WIB.
Bersama dengan seorang wanita R sedang pesta narkoba didalam kamar, dimana saat digerebek ada barang bukti 1,1 gram shabu dalam 2 kemasan plastik (0,5gr dan 0,6 gr) dan alat hisap (bong).
Hasil pemeriksaan laboratorium YBK juga terindikasi pemakai narkoba. Saat disayangkan Kombes YBK kelahiran 3 Juli 1966 adalah polisi lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dan pernah bertugas Dirpolair Polda Kalimantan Selatan tahun 2009, kemudian dimutasi ke Dirpolair Polda Jambi tahun 2103 dan pernah menjabat Direktur Polair Polda Papua tahun 2016 dan sejak tahun 2019 mutasi ke Baharkam Mabes Polri.
Aiptu AR, diadukan MH telah membiarkan dirinya sebagai istri, dan dipaksa berhubungan seksual dengan MHD dan seingatnya berhubungan dengan 6 orang lainnya dalam keadaan mabuk atas perintah suaminya.
Hal itu semua diungkapkan oleh Dr. Kurnia Zakaria, masih menurutnya, AR selain melanggar Kode Etik Polri berdasarkan Kep. Polri No.Kep/43/IX/2004 tanggal 30 September 2004 jo pasal 12 ayat (1) PP No.2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri jo UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Pelanggaran pidananya Penggunaan Narkoba yang dilakukan AR dan YBK diduga melanggar Pasal 111-127, pasal 129, dan pasal 137 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 28 ayat (2) Perkapolri No.14 Tahun 2011.
Selain itu, AR dalam kasus dugaan Orientasi seksual terhadap istrinya dapat dikenakan pasal Pelanggaran Pidana Berlapis, dalam perilaku seksual menyimpang dapat dikenakan pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dimana mempertunjukan dan merekam foto syuur istrinya terhadap orang lain sekaligus pelanggaran pasal 281-282 KUHP tentang kejahatan penyebaran asusila dan pasal 27 UU No.19 tahun 2016 tentang UU Perubahan UU No.11 tahu 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang kegiatan prostitusi (penjualan istri dikomersilkan) jo pasal 12 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (human tracking) dimana mengeksploitasi dan eksplorasi istri agar melakukan perdagangan hubungan seksual dan pasal 47 UU No,23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah tangga dan UU No. 11 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Istri dan Perempuan dalam keadaan tidak berdaya dan mabuk.
Menurut Kurnia beberapa Perilaku Seksual Menyimpang antara lain disebabkan dorongan Psikologis seperti :
1. Perzinaan, biasanya menimbulkan rasa bersalah bagi pasangan suami istri tapi bisa berulang kembali kejadian yang sama walaupun ada perasaan derita batin.
2. Perkosaan,
3. Pelacuran, ini jadi pola ketagihan bila ada kesempatan.
4. Hubungan sesama jenis (Homoseks/sesama pria/Gay atau sesama perempuan/Lesbian),
5. Pencinta seks dengan anak di bawah umur (anak kecil) disebut Pedofilia/Predator,
6. Pencinta Waria/wadam (Transgender) atau Bencong (abnormal)
7. Seks melalui Dubur/anus (sodomi/anal sex)
8. Rancap (mstubarasi/colie/colmek)
9. Pamer alat vital (ekshibionis)
10. Pengintip (voyeurisme)
11. Kecanduan menonton film porno/triplex/bokep atau membaca buku porno/stensilan,
12. Pencinta dengan kekerasan (sadisme/sadomachocist),
13. Pencinta pakaian dalam wanita (Pencuri mengutil Bra/CD) dikoleksi untuk dipakai atau dicium-cium,
14. Pencinta dengan mayat (nelerofilia),
15. Seks segitiga (threesome/party sex/ singer sex/berganti pasangan)
16. Bercinta dengan binatang (bestialitas),
17. Bercinta dengan alat seks (boneka seks/alat vital kelamin buatan).
Dalam hal Pencegahan Perilaku Seksual Menyimpang dapat dilakukan dengan cara :
1. Menanamkan jiwa kelaki-lakian dan kewanitaaan yang benar menurut agama dan keyakinan masing-masing,
2. Mendidik menjaga pandangan mata dan cara berpikir tidak jorok,
3. Mengenalkan mahrom-mahrom (cara beretika pergaulan denga lawan jenis),
4. Mengenalkan cara berpakai sopan dan santun tahu saat kapan saat digunakan disesuaikan waktu dan tempat,
5. Mendidik cara menjaga kebersihan dan menutup kelamin
6. Memberi pengertian makna “mimpi basah’’ dam haidh (akil baligh),
7. Memberikan edukasi seks secara dini dan memberi resiko pergaulan ‘bebas”
8. Pemisahan ruangan tempat tidur anak dan orang tua sejak dini.
Dalam Kurikulum Pendidikan formal dan Non Forma seharusnya dilakukan dengan cara :
1. Pengawasan secara internal;
_Cara bertutur sapa dan kesantunan
_Kecenderungan memilih teman dan pergaulan
_Memilih dan kendali diri dari pengaruh negatif media elektronik dan media sosial
2. Pengawasan secara eksternal;
_Memberitahukan mana ukuran hiburan dan mode anak-anak dan dewasa
_Memberitahukan mana perilaku buruk dan baik adan mana perbuatan taat/patuh dengan melawan/melanggara aturan dan kedisplinan dan kerajinan
_Tahu resiko perbuatan yang berbahaya dan aman
_Tahu harus bergaul dan bertingkah laku dimasyarakat
_Bagaiaman cara bergaul dan mengadakan hubungan dengan lawan jenis
_Pendidikan edukasi seksual
3. Metode pengajaran pola pembiasaan
4. Metode keteladanan dan kepatutan
5. Mengenalkan perbuatan yang mendaptkan hadiah/reward dan yang manz mendapat sanksi/hukuman/punishment
6. Tahu bagaimana berdialog dan berdebat dan bertanya/berbicara.
(Rohman)
Komentar