oleh

Upaya Paksa Penangkapan Lukas Enembe Oleh KPK

Jakarta – Cakranusantara.net | Lamento Enembe (Lukas Enembe) kelahiran Manit Distrik Kembu, Tolikara, Irian Jaya (Papua) 27 Juni 1967 lulusan S1 FISIP Universitas Sam Ratulangi, Menado tahun 1995 dan S2 The Cristian Leadership & Second Linguistic Comerstone College Australia tahun 2001.

Pengalaman politk, Ketua DPW Partai Demokrat Provinsi Papua 2003-2006, dan Ketua DPD Provinsi Papua tahun 2006-2016. Menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2001-2006, dan Bupati Puncak Jaya Papua tahun 2007-2012.

Kemudian terpilih menjadi Gubernur Provinsi Papua tahun 2013-2023, dan pada 10 Januari 2023 ditangkap KPK di Rumah Makan “sendokgarpu” Abepura Kota Raja, jam 11.00 WIT, karena mangkir saat dipanggil. Dengan alasan sakit. Namun hal itu sempat dicek langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal itu diungkapkan oleh Dr. Kurnia Zakaria. Masih lanjutnya, Gubernur Papua kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja dan langsung diterbangkan ke Jakarta via Menado melalui pesawat khusus “Trigana Air” melalui Bandara Sentani Papua. Akibat penangkapan sempat terjadi kerusuhan di Mako Brimob Kotaraja dan Bandara Sentani oleh massa pedukung Lukas Enembe, hingga menyebabkan 1 orang tewas.

Lukas Enembe diduga melanggar pasal 12c atau pasal 12a atau pasal 12b jo pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ditangkap dan ditahan walaupun sedang “pembantaran” dari Selasa malam (10/1) hingga Kamis sore (12/1) di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena alasan Tersangka sakit keras.

Penangkapan itu atas dugaan menerima uang suap sebesar 1 miliar rupiah, dari Tersangka Rijanto Lakka Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua dalam proyek pembangunan infrastruktur di Papua menggunakan dana APBN, APBD, dan Dana Otonomi Khusus.

PT TBP sebetulnya bukan perusahaan kontraktor, tetapi bidang usaha Farmasi, akan tetapi sering dinyatakan PT Pemenang Tender Proyek Pembangunan Infrakstruktur di Provinsi Papua.

Tersangka lainya, penerima suap adalah Bupati Membrano Tengah Ricky Ham Pegawak dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.

RL sebagai pemberi suap diduga telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 atau pasal 6 ayat (1) huruf a UU NO.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bukti yang disita rekening yang sudah diblokir, dan terdapat 76,2 milar rupiah, PPATK juga memblokir rekening bank milik Pemprov Papua 1,5 triliun rupiah. dan sudah diperiksa 76 orang saksi oleh KPK.

Dugaan Korupsi dan Money laudry Lukas Enembe dilakukan dengan cara ada transaksi transfer maupun langsung kerumah kasino di Singapura (Crockford Sentosa), Filipina (Solaire Resort and casino), dan Malaysia (Genting Highland) terdeteksi PPATK 560 miliar rupiah dan 5 juta dollar Amerika Serikat.

Dalam catatan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Gubernur Lukas Enembe diketahui dalam era Desember 2021 hingga Agustus 2022, tercatat Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sudah 25 kali ke luar negeri.

Pernah dideteksi membeli jam tangan mewah seharga 556 juta rupiah, senilai 55 ribu dollar AS. PPATK dan OJK mendata ada rekening di Bank milik Lukas Enembe hampir mencapai 71 miliar rupiah. Belum lagi laporan masyarakat dan hasil audit BPK dan BPKP ada dugaan kerugian negara dan mark up dana proyek pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur untuk kepentingan penyelenggaraan PON di Papua. Ada dugaan permasalahan pencairan dana Kartu Papuan Sehat (KPS) pada RSUD Jayapura Papua.

Catatan Kementerian Keuangan sejak tahun 2001 hingga 2022 telah mengucurkan dana Otonomi Khusus sebesar 1000,7 triliun rupiah tetapi tidak banyak pembangunan infrastruktur yang layak di bangun di Papua, dan rakyat Papua tetap Provinsi Daerah Tertinggal (Kategori masyarakat tetap miskin dan kesejahteraan rakyat Papua rendah), dan transfer DAK maupun DAU dari Pemerintah Pusat untuk Provinsi Papua dari tahun 2013 sebesar lebih 500 triliun rupiah tidak berarti apa-apa bagi Papua.

Dalam LPHKPN Lukas Enembe pada 31 Maret 2022 mengakui memiliki kekayaan 13,78 milyar rupiah mempunyai lahan tanah beserta bangunan di 6 tempat di Jayapura Papua, mempunyai mobil Toyota Fortuner tahun 2007, Honda Jazz tahun 2007, Toyota Land Cruiser tahun 2010, dan Toyota Camry tahun 2010. Tercatat dalam LHKPN-nya mempunyai surat berharga 1,26 Milyar rupiah dan uang Kas 17,98 Milyar rupiah.

Untuk bentuk dan jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan Pejabat negara adalah :

1. Menyebabkan kerugian Negara

2. Suap menyuap

3. Penggelapan dalam jabatan

4. Pemerasan

5. Perbuatan curang

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (Tender proyek pembangunan dan biaya oprerasional rutin gaji pegawai).

7. Gratifikasi/hadiah.

Kerugian Keuangan Negara, atau perekonomian negara merupakan delik formil, dengan adanya unsur-unsur perbuatan yang menyebabkan anggaran APBN maupun APBD tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, dan melawan hukum, yang didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, atau ditangan BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan/ korporasi yang menyertakan modal negara. Modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Daerah seperti :

1. Penggelembungan dana program pengadaan barang dan jasa serta merubah spesifikasi barang,

2. Pengadaan program fiktif,

3. Penggunaan sisa dana tanpa dipertanggungjawabkan dan tanpa prosedur resmi.

4. Penyimpangan prosedur pengajuan dan pencairan dana kas daerah.

5. Manipulasi sisa APBD

6. Manipulasi dalam proses pengadaan/[perijinan

7. Gratifikasi dari BPD penampung dana daerah,

8. Bantuan sosial tidak sesuai peruntukan.

9. Menggunakan APBD untuk keperluan keluarga dan kolega,

10. Menerbitkan Peraturan Daerah/ Keputusan Kepala Daerah untuk upah pungut pajak/restribusi daerah,

11. Ruislag/tukar guling tanah dengan mark down harga,

12. Penerimaan fee bank

13. Investasi dana daerah ke lembaga keuangan yang tak pruden

Ketaatan beragama dan berketuhanan tidak menjamin seseorang menjadi manusia yang beradab, jujur, dan tidak menghalalkan segala cara untuk memuuk kekayaan. Dalam Alkitab Perjanjian Lama dalam firman ke delapan yaitu melarang manusia mencuri. (Keluaran 20:15). Juga Hukum mengasihi sesama manusia seperti diri sendiri (Matius 11;39, Markus 12:31, Lukas 10;27).

Mengambil sesuatu yang bukan miliknya berarti melakukan perbuatan yag bertentangan dengan kasih (Roma 7:10-21). Dalam kitab suci Al Quran dalam Surat An Nisa ayat 29 dalam firmannya Allah SWT;

“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil,…..” dan Surat Al Baqarah ayat 188 dalam artinya “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan cara batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada haim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa padahal kamu mengetahui.” Rasullah Muhammad SAW bersabda “ALLAH melaknati penyuap, penerima suap dan perantara lainnya.” Sabda yang lain “ Penyuap dan penerima suap itu masuk neraka.”

Hal yang menyebabkan Kepala Daerah melakukan Korupsi antara lain :

1. Kepentingan biaya politik dimana biaya Pencalonan dan Pilkada Calon Kepala Daerah tidak sebanding dengan pendapatan selama 5 tahun (1 periode jabatan).

2. Kesempatan dan peluang penyalahgunaan jabayan dan penyelewengan wewenang.

3. Lemahnya pengawasan di daerah baik dilakukan DPRD, Bawasda maupun BPKP.

4. Jual beli jabatan di daerah dan timbal balas budi Kepala Daerah terpilih.

5. Dominasi kekuasaan di daerah oleh Dinasti Keluarga tertentu

6. Pengaruh kebiasaan dan karakter kedaerahan. (budaya feodalisme).

7. Tender proyek dan lelang jabatan yang tidak terbuka, transparan dan bersih.

8. Manipulasi dan rekayasa proyek Biaya Anggaran Proyek.

9. Kecenderungan faktor interest/kepentingan.

10. Mafia Hukum Aparat Penegak Hukum.

11. Azas kepentingan kelompok dan upaya mendapatkan sumber dana “pemerasan” media pers dan LSM.

12. Kebijakan aturan lama pejabat sebelumnya yang melawan hukum tidak bisa diamandemen/direvisi/dicabut oleh pejabat berikutnya,” tutup Dr. Kurnia Zakaria pakar hukum dan juga Dosen pada Universitas Bung Karno, yang sudah mengungkapkannya secara rinci.

(Rohman)

Komentar

Tinggalkan Balasan