Pati – Cakranusantara.net | Warga Masyarakat Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati, Polda Jateng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Berdasarkan keterangan warga desa setempat yang tidak mau disebut namanya (privasi -Red) mengungkapkan, banyak terimakasih baik dari pihak kepolisian dan Kejari yang sudah melaksanakan kinerjanya dengan baik.
“Terimakasih atas keprofesionalan polisi dan kejaksaan yang sudah melaksanakan penanganan secara maksimal. Sehingga berhasil mengamankan pelaku penambang galian C diduga ilegal yang ada di desanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Aji Susanto, Kasi Pidum saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menjawab, membenarkan itu, jika pihaknya telah menahan pelaku usaha galian diduga ilegal inisial HS itu.
“Sejak Selasa (10/1) sore yang lalu, menindak lanjuti perkara yang sudah berjalan sebelumnya di kepolisian,” katanya.
Atas kejadian itu, pelaku dapat dikenakan pelanggaran Undang-Undang Minerba Pasal 158.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” tutupnya.
(Rohman)
Komentar