oleh

Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Sindikat PMII

Batam – Cakranusantara.net |  Tersangka inisial M dan FP yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, berhasil diamankan oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, dan 4 korbannya berhasil diselamatkan.

Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimum, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian didampingi oleh Kasubdit 4, AKBP Achmad Suherlan, dan Kasubagrenmin Bidhumas, Kompol Andi Sutrisno saat konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (4/2/2023).

Dir Reskrimum mengatakan, bawa pihaknya telah melaksanakan konferensi Pers pada Jumat (3/2/2023) kemarin, di pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Tim Subdit 4 Ditreskrimum yang telah berhasil mengungkap tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia Ilegal (PMII).

“Berawal dari informasi yang diterima, bahwa ada 4 orang calon PMII yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan, dan berhasil mengamankan 4 orang calon PMII serta 1 orang terduga pengurus, dengan inisial M,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan itu, diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit disana, dengan kisaran gaji mulai dari 1500 -3000 Ringgit.

“Anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. terhadap calon PMII dan pengurus, selanjutnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dir Reskrimum, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.

Kemudian Tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus inisial FP disekitar Pelabuhan. Selanjutnya, dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 15 milyar rupiah,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.

(*/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan