Jakarta – Cakranusantara.net | Perkembangan media sosial (Medsos) semakin cepat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat diberbagai negara dan lintas negara (Dunia). Sejumlah informasi melalui unggahan status, tautan berita (yang diselingi kalimatnya sendiri), komunikasi dari berbagai aplikasi dan chat yang ditulis dapat bersifat umum maupun privat baik secara audio visual atau cuplikan video.
Hal itu diungkapkan oleh Dr Kurnia Zakaria, setingan musik maupun suara, tulisan dari opini, curhatan, makian, hinaan, berita bohong hingga bersikap seni budaya. Penggunaan Facebook di Indonesia hampir mencapai 111 juta pengguna per April 2017, dan mungkin 1 orang bisa mempunyai lebih satu nama akun facebook.
Aplikasi Facebook mengalahkan Twitter tetapi bersaing dengan Whatsapp, Instagram dan Tiktok. Pengguna aplikasi (Facebook), banyak digunakan penggunanya secara tidak hati-hati sehingga melanggar hukum seperti menggunakan modus penipuan, pemalsuan, penayangan video porno dan asusila. Perjudian, prostitusi terselubung, penyebaran ujaran kebencian hingga penistaan agama termasuk dengan sengaja mencurahkan kemarahan dan kekesalan atau kejengkelan, nasehat atau juga motivasi, tapi juga penyebaran ajaran radikalisme/ teror/ intimidasi/ propa ganda, ungkapan hati tetapi ternyata tulisan dalam akun media sosial maupun komentar di akun media sosial orang lain dianggap pencemaran nama baik atau penghinaan.
Dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) ada 19 Kasus perkara pidana dengan dakwaan Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang UU Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Dimana ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah subsider hukuman 3 bulan kurungan.
Dalam catatan Dr. Kurnia dari 19 perkara pidana yang ada diputus bersalah sebanyak 17 orang terdakwa dengan 3 orang terdakwa dihukum percobaan, dan 14 orang terdakwa dijatuhi hukuman penjara dari paling lama 8 bulan penjara dan paling ringan 2 bulan kurungan.
Terdakwa Nikita Mirzani divonis bebas karena Pelapor Dito Mahendra tidak dapat memberi kesaksian (saksi korban) didepan pengadilan sebagai Pengadu/Pelapor walaupun sudah dipanggil 3 kali dengan layak dengan alasan sedang berobat diluar negeri tanpa surat keterangan medis yang dapat diterima oleh Majelis Hakim PN Serang, Banten.
Terdakwa Dian Patria Arum Sari tidak ditahan (tahanan luar/ tahanan kota/ penangguhan) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang pada 22 September 2022 di PN Kepanjen Malang dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar 750 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini terdakwa Dian Patria dituduh melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik. Dan menurut Kurnia, ini tuntutan hukuman yang lebih berat, setingkat kasus pidana terpidana Buni Yani saat kasus penyebaran penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang dipidana PN Bandung pada 14 November 2017 divonis 1,6 tahun penjara saat itu.
Saat Dian menagih utang yang belum dibayarkan, pasangan suami istri Disa Indah Putri Rahmadanti dan Bayu Pambirat Angkoro sebagai Penipu dalam akun medsos facebook, Disa karena sejak tahun 2019 belum membayar utangnya sebesar 25 juta rupiah, dengan jaminan mobil rental bisnis Bayu, Sedangkan jaminan mobil sewaan yang bermasalah (kemungkinan dimiliki pihak ketiga) sudah dikembalikan Dian tetapi utang belum juga dibayar. Sehingga, pada tahun 2019 Dian menulis dikomentar akun facebok.
“Intinya pasangan ini Penipu, jangan percaya dengan bisnis jual beli rumah, maupun sewaan mobil, utang bisnis modal pemeliharaan ayam petelor saja belum juga dikembalikan”
Walaupun komentar itu sudah dihapus, setelah ia menyadari kesalahannnya, tapi sudah sempat disreenshoot komentarnya tersebut dan sebagai bukti setelah diberitahu keluarganya, ada komentar negatif tentang dirinya oleh Dian. Kemudian bukti Screenshoot ini, dijadikan bukti laporan, bahwa Dian telah melakukan pencemaran nama baiknya ke Polres Pasuruan Kota pada 7 November 2019. Dian sendiri melaporkan balik (Disa dan Bayu) telah dianggap melakukan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Malang pada bulan November tahun 2019.
Penggunaan media sosial untuk digunakan para pengguna aplikasi Facebook awalnya mengembangkan Pertemanan yang mungkin lewat batas usia, batas lintas waktu dan tempat. Juga digunakan untuk menyampaikan informasi maupun mencari informasi, ajang silahturahmi teman maupun saudara yang sudah lama tidak bertemu, dan tidak bisa bertemu karena terhambatnya waktu dan tempat.
Artinya pengunaan kemajuan teknologi informatika, selain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, kepastian hukum, dan asas manfaat bagi pengguna dan penyelenggara sistem informasi dilindungi UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pengganti UU KUHP NO.73 Tahun 1958, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Rasa aman bagi pengguna teknologi dan informasi dapat berupa perlindungan hukum dari segala gangguan tindak pidana, baik secara verbal, visual maupun yang meyebabkan kontak secara fisik. Namun, luasnya wilayah pengguna akun Facebook diseluruh dunia dimana saat tahun 2017 saja ada sebanyak itu yang ada di Indonesia.
Perubahan ketentuan pasal 45 ayat (1) UU ITE Tahun 2008 menjadi pasal 45 ayat (3) UU ITE Tahun 2016 terkait perubahan pasal 45 dan penambahan pasal 45 A dan pasal 45 B yang semuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (cyber crime) terait dengan pencemaran nama baik/penghinaan dari pemidanaan maksimal 6 tahun menjadi maksimal 4 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar menjadi 750 juta rupiah.
Adapun dampak berkurangnya ancaman pidana tersebut tersangka/ terdakwa tidak wajib ditahan oleh penyidik maupun oleh JPU, maupun majelis hakim sebelum dijatuhkan vonis yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini perubahan UU ITE sudah jelas delik pencemaran nama baik/ penghinaan dalam pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penghinaan didepan khalayak umum, pencemaran nama baik didepan umum, pasal 311 ayat (1) KUHP tentang makian/ hinaan manusia dengan panggilan/ bullying/ sumpah serapah/ penindasan verbal/ perundungan bahasa kasar/ sebutan binatang/ hinaan dan vulgar dan pasal 315 KUHP menjadi penghinaan ringan sebutan nama lain dengan tujuan makian ataupun bahan komedi/ lawakan belaka/ roasting tanpa ijin bersangkutan/ meme dan menjadi delik aduan korban yang merasa dirugikan dan dipermalukan didepan umum.
Perubahan ini adalah mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi No.50/PU-VI/2008 dan Putusaan MKRI No.02/PUU-VII/2009 dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.955 K/Pid.Sus/2015 dan Putusan MARI No.364 K/Pid.Sus/2015 dimana terkait dengan kasus perkara pidana terdakwa Dian Patria dimana tulisan komentar di facebook, bukan sebagai kritik sosial tetapi harus dinilai apakah pelaku ada niat jahat/ mens rea memfitnah atau ungkapan hati merasa ditipu karena komentar akun Dian Patria segera didelete/dihapus setelah terdakwa menyadari kesalahannya. Tetapi bila tidak ada kepentingan konflik pribadi dapat dikategorikan kritikan sosial dan sebagai bentuk protes sosial ataupun Peringatan.
Selain itu, Yurisprudensi No.2172 K/Pid.Sus/2015 tentang penyebutan nama yang tidak sempura, Putusan MARI No. 2290 K/Pid.Sus tentang pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian Immateriel juncto putusan PK MARI No.650/PK/Pdt/1994.
Hal itu dapat disimpulkan, bijaklah dalam menggunakan Medsos yang bersifat pencerahan dengan kritikan yang berisi solusi, dan landasan Hukum. Artinya, Keadilan itu komplek sifatnya, dan berdasarkan opini publik, yang menentukan kebenaran dan nilaimoralitas etika masyarakat sendiri, sesuai dengan budaya bangsa Indonesia, berdasarkan kewajaran logika dan nilai-nilai religi dan norma bukan hanya bersifat Normatif belaka. Jadi menurutnya, kejadian atau argumentasi yang benar secara fakta kejadian dan fakta hukum bukan bersifat penghinaan tapi bagaimana cara menyampaikan pendapat itu yang harus beretika dan sesuai nilai masyarakat setempat,” ungkap Dr. Kurnia Zakaria selaku pakar hukum dan juga Dosen Universitas Bung Karno.
(Rmn)
Komentar