oleh

1200 Karung Pakaian Bekas di Amankan Polda Kepri

Batam – Cakranusantara.net | Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan dua kontainer 40ft yang berisi 1.200 karung berisi pakaian bekas, dan campuran barang bekas lainnya, seperti ; sepatu, mainan, dan tas yang dilarang di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, dan Kepala Bea Cukai Kota Batam Ambang Priyonggo, saat Konferensi Pers di depan Lobby Utama Mapolda, Rabu (15/2/2023).

Kapolda Kepri juga menjelaskan, jika penyidik dari Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus tentang pengimporan barang bekas yang berasal dari luar negeri. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura, yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya.

“Barang bekas tersebut ditafsir senilai hampir 1 miliar rupiah,” jelas Kapolda Kepri.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti, berupa dua Kontainer yang berisikan 1,2 ribu karung, yang berisi barang-barang bekas yang akan dijual ke customer yang ada di Batam.

“Sampai saat ini, pihaknya masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka, dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lainnya yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam,” Ujar Kapolda.

Diakhir konferensi pers Kepala Bea Cukai menyampaikan, kami mengucapkan terimakasih, dan sangat mendukung atas pengungkapan kasus impor barang bekas ini oleh Polda Kepri, sebagaimana sinegritas yang dibangun selama ini.

“Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan. Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah saing, dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara.” Tutup tersebut Kepala Bea Cukai Kota Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA.

(*/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan