Batam – Cakranusantara.net | Tiga orang tersangka Inisial DI, SS dan DT diamankan tim Ditreskrimsus Polda Kepri atas perkara penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, dan Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Rabu (15/2/2023).
Ketiga orang tersangka inisial DI merupakan pemilik ke-3 kendaraan, SS (Sopir Mobil Mitsubishi Storm) dan DT (Sopir Mobil Pelangsir) mereka diamankan pada Selasa, 7 Februari 2023 didepan Ruko Merlion Square, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam,” ucap Kapolda.
Adapun modus Operandinya, pelaku memodifikasi kendaraan Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas ±150 liter dan kendaraan mobil Nissan Terano yang didalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas ±800 Liter.
“Disimpan didalam kendaraan dan juga memodifikasi tanki standar kendaraan dengan cara membuat selang dan pompa yang terhubung dengan tanki tambahan /jerigen-jerigen,” ujarnya.
Dalam praktek pembelian BBM Solar di SPBU pelaku menggunakan 4 buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan sticker sehingga menyerupai seolah-olah asli dengan kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.
Selanjutnya, BBM Biosolar yang dibeli tersebut ditampung didalam 1 (Satu) Unit Mobil KIA Travello, yang didalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1000 liter, BP 7075 DC dan 23 buah jerigen berkapasitas 35 liter. Kemudian, dijual kembali dengan harga tinggi kepada industri proyek di Kota Batam,” lanjut Kapolda.
Adapun dalam 1 hari, ketiga pelaku bisa mendapatkan BBM Bio solar sebanyak ±1.400 liter / 1 Ton yang mana setiap liternya dibeli seharga 6.8 ribu rupiah, dan akan dijual kembali dengan harga 10 ribu rupiah,” jelas Kapolda.
Dari hasil penindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah diamankan barang bukti berupa Satu Unit Mobil KIA Travello, yang didalamnya ada tangki plastik persegi empat, berkapasitas 1000 Liter BP 7075 DC; ±1500 (Seribu Lima Ratus).
“BBM Jenis Solar yang berada di Mobil KIA Travello dan Mobil Nissan Terano, 23 buah jerigen berkapasitas 35 liter, Satu Unit Pompa Minyak, selang, Satu Unit Nissan Terano yang didalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas ±800 Liter BP 1301 ZL, ±150 (Seratus Lima Puluh) Liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, 1 (Satu) Unit Pompa Minyak, 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas ±150 Liter BP 8818 ZF, 4 (Empat) Buah Kartu Fuel Card Brizzi Warna Kuning dan 1 (Satu) Unit Pompa Minyak,” paparnya.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka diterapkan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan Pemerintah” dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah,” tutup Kapolda.
(*/Red)
Komentar