oleh

Naas!!.. Mencuri Padi Dua Karung Akhirnya Diseret ke Kantor Polisi

Pati – Cakranusantara.net | Kepolisian Sektor (Polsek) Wedarijaksa, Polresta Pati menerima penyerahan orang dan barang bukti dugaan tindak pidana pencurian warga desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati oleh korban dan warga, Rabu (29/3/2023).

Kapolsek Wedarijaksa, IPTU Suntoro, menjelaskan, jika pihaknya pada Rabu (29/3) pagi, sekira jam 05.30 WIB dari Suyitno (korban) warga desa Langenharjo, Kecamatan Juwana datang ke lokasi area persawahan Desa Jatimulyo, Kecamatan Wedarijaksa, untuk membeli padi secara keseluruhan (menebas padi).

“Setelah selesai, sekitar jam 11.00 WIB, hasil panennya mendapatkan 25 karung. Kemudian pelapor meletakkannya di lahan kosong, tepatnya di pinggir jalan Juwana-Jetak turut Desa Jatimulyo, Kecamatan Wedarijaksa,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelapor pergi ke tempat penggilingan padi, kemudian sekitar Jam 11.45 WIB pelapor diberitahu oleh Murjianto, warga desa Kepoh, dan Mohammad Syaiful Rohman warga desa Jetak, Kecamatan Wedarijaksa, bahwa 2 karung padi telah diambil orang tidak dikenal (OTK) menggunakan unit mobil suzuki ertiga warna putih.

“Jarak 30 meter, mobil dihentikan dan melakukan pengecekan, ternyata dua karung berisi padi basah berada di bagasi, dan selanjutnya pelaku inisial HS warga dukuh Jetak, Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, beserta barang bukti diamankan warga lalu diserahkan kepada petugas Kepolisian,” katanya.

“Adapun barang bukti yang di amankan, dua karung berisi padi dengan berat per karung 62 kg, dan 1 (satu) unit KBM Suzuki Ertiga warna putih dengan Nopol K-1358-UG,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 750 ribu. Kemudian melapor ke Polsek Wedarijaksa guna proses lebih lanjut.

(Ts)

Komentar

Tinggalkan Balasan