
Pati – Cakranusantara.net | Detik-detik menegangkan paska pembacaan putusan perkara Utomo warga desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Beda, kali ini pihak Utomo tidak mengerahkan masa seperti pekan lalu, yang mencapai ratusan orang.
Supriyanto (pihak Utomo) yang juga Kasi Kesejahteraan, desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana menerangkan, jika pada hari ini tidak mendatangkan masa seperti pada minggu lalu.
“Kalau minggu lalu masa yang datang mencapai hingga ratusan orang. Namun, kali ini hanya beberapa orang saja,” ungkapnya, Senin (10/4/2023).
Ia juga menyatakan, jika apapun yang menjadi putusan hakim nanti, pihaknya bakal tetap menghormatinya.
“Ingkrah hakim adalah suatu putusan yang tidak bisa di sanggah, dan untuk melakukan itu, semua ada aturannya yang tidak hanya asal,” lanjutnya.
Disinggung setelah putusan nanti apakah mau mengajukan banding, menjawab, tidak tahu, masalah itu nanti kita serahkan saja sama lowyer nya.
“Untuk hari ini, tidak ada orasi, wong tinggal menunggu pembacaan putusan saja, ia merasa tidak perlu masa lagi,” terangnya.
Masalah izin untuk tidak masuk kantor sih tidak, tapi ia tetap komunikasi dan kordinasi jika mau mengawal sidang pada hari ini.
“Karena warga kami juga membutuhkan pengawalan saat sidang dan juga komando di depan, demi ketertiban,” tutupnya.
(Rmn)
Komentar