oleh

Haji Utomo Beri Cek Kosong Pada Korban Namun Berhasil Lolos Dari Jerat Hukum, Hakimnya Sungguh Hebat

Pati – Cakranusantara.net | Utomo warga desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati diduga berikan Cek kosong pada korban. Ironisnya, bisa lolos dari jerat hukum, Hakimnya sungguh sangat hebat dan patut diacungi jempol.

Pada dasarnya, cek yang diberikan oleh Tomo pada waktu itu, tidak bisa dicairkan di Bank Negara Indonesia (BNI), namun hakim ketua, Grace Meilanie P.D.T. Pasau menyatakan jika itu merupakan perbuatan perdata bukan pidana.

Grace Meilanie P.D.T. Pasau, S.H., M.H, Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota, Nuny Defiari dan Aris Aris Dwihartoyo mennyatakan dalam putusannya, bahwa setelah menimbang perkara ini, maka atas perkara ini dianggap perkara perdata, dan memutuskan Utomo dinyatakan bebas.

“Utomo divonis bebas, setelah pembacaan putusan sidang di pengadilan negeri (PN) Kelas 1 A Pati ini,” tegas Hakim Ketua, Senin (10/4/2023) siang.

Baca Juga: PN Kelas 1 A Pati Digeruduk Ratusan Warga, Ini Sebabnya

Baca Juga : Razia Knalpot Brong Terus Digalakkan Oleh Satlantas Polresta Pati

Baca Juga : Tanah Bondodeso Widorokandang Pati Dijual ke PT, Kades Pura-pura Tidak Tahu

Keputusan itu, disimpulkan dari sejumlah bukti yang sudah diajukan oleh pihak Tomo, dan kemudian pada hari ini dibacakan oleh Hakim ketua dibantu oleh hakim anggota, Aris Dwihartoyo.

“Utomo yang sudah mulai ditahan sejak (17/10/2022) akhir tahun lalu, kini dinyatakan bebas oleh hakim, dan pernyataan itu berlaku setelah pembacaan putusan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Nimerodi Gulo, kuasa hukum Siti fatimah al zana nur fatimah (pelapor) usai pembacaan putusan mengungkapkan, jika putusan sidang hari ini sungguh sangat mengejutkan pihaknya. Lantaran, Tomo ini, sudah memberikan cek kosong, namun pada kenyataannya ia dinyatakan lolos dari jerat hukum.

“Sejak awal sudah ada tanda main-main, yang jelas ini majlis hakim keliru dalam dalam memahami. Karena dari awal Tomo sudah memiliki niat jahat,” ungkapnya.

Kalau tidak ada niat jahat, buat apa kasih cek tutup buku dan kosong. Karena seharusnya cek kosong itu dikembalikan ke Bank setempat, bukannya malah dikasihkan ke orang lain.

“Cek itu buat bayar hutangnya, saya kira bukti-bukti yang diajukan disidang itu bukti palsu. Karena mereka sudah tidak ada hubungan kerja sama sudah mulai sejak 2017 awal,” lanjutnya.

Sedangkan, bukti-bukti yang ia kumpulkan itu tahun 2018, dengan alasan uangnya buat memperbaiki kapal Zana, bagaimana uangnya keluar karena ia sendiri masih punya hutang.

“Padahal sejak 2 Mei 2017 mereka sudah ada klek-klekan dengan itu, dan Tomo menyatakan masih punya hutang yang kemudian diberikan cek kosong,” jelasnya.

Kita minta pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi, dan tadi sudah disampaikan itu. Ini akan kami laporkan, kemarin juga ada putusan model seperti ini, juga perkaranya, yang kemudian dibatalkan.

“Saya yakin, dalam hal ini, majlis hakim ada yang aneh-aneh. Dan ini, akan segera kami laporkan,” tegas Nimerodi Gulo.

(Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan