oleh

Majelis Hakim PN Kelas 1A Pati Vonis Utomo Lepas Setelah Mendekam di Jeruji Besi Selama Enam Bulan

Pati – Cakranusantara.net | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati vonis Utomo, warga Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dinyatakan lepas setelah mendekam di Lapas kelas llB Pati sekitar enam bulan, yang sebelumnya dijadikan terdakwa atas kasus investasi perkapalan dengan nomor perkara pidana no 16/Pid. B/2023/PN Pti.

Pahrur Dalimunthe, Penasehat Hukum (PH) Utomo usai sidang menjelaskan, sesuai putusan pengadilan Utomo dinyatakan lepas dari segala tuntutan, dan bisa menghirup udara segar.

“Kami hari ini tolong dipantau juga, dan mari kita sama-sama jemput Utomo, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena sudah dinyatakan lepas oleh majelis hakim,” ungkapnya, Senin (10/4/2023).

Utomo sudah mendekam beberapa bulan di tahanan karena perbuatan yang tidak dilakukan, tuntutan yang tidak benar, dan juga atas kriminalisasi.

“Hari ini Alhamdulillah ada keadilan, di PN Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya di lepaskan, dan tadi setelah majelis hakim memukul palu, maka Utomo harus dilepaskan dan kembali ke keluarga,” katanya.

Baca Juga : Detik Detik Menegangkan, Tidak Ada Demo Paska Pembacaan Putusan Perkara Utomo Warga Bajomulyo

Baca Juga : Haji Utomo Beri Cek Kosong Pada Korban Namun Berhasil Lolos Dari Jerat Hukum, Hakimnya Sungguh Hebat

Dirinya mengaku, memberikan kesempatan kepada penggugat apabila tak terima dan akan menempuh jalur hukum lagi, karena sesuai fakta dilapangan ini adalah masalah simple, dan bukan perkara yang sulit.

“Uangnya sudah jelas, pengembaliannya jelas, bahkan sesuai fakta di persidangan, yang dikembalikan itu jauh dari yang diberikan oleh korban, dan ini tidak ada penipuan. Namun murni hubungan bisnis, apabila kami mau menuntut balik, itu sangat bisa, tapi kami akan diskusi dulu dengan keluarga dan pak Utomo,” ucapnya.

Sementara itu, Utomo ketika ditemui memberikan tanggapan singkat, untuk menempuh ke jalur hukum, ia mengaku akan merundingkan dulu dengan keluarga maupun dengan Penasehat Hukum (PH).

“Saya ditahan disini (Lapas Pati -Red zs) selama 4 bulan, dan di Polda Jateng selama 2 bulan, masalah lapor balik, Tomo menyampaikan bakal rundingan dulu dengan PH,” ungkap singkatnya.

(Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan