Rembang – Cakranusantara.net | Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh GT (42), oknum yang mengaku Ketua LSM PKN Rembang terhadap salah satu mantan Kades di Kabupaten Rembang terus berlanjut.
Menyoroti kasus ini, Awak Media mencoba mengklarifikasi kepada WD, Mantan Kades yang mengaku menjadi korban pemerasan tersebut melalui sambungan telepon seluler, pada Kamis, 20 April 2023.
Ia membenarkan, bahwasannya kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Rembang pada 06 Februari 2023 yang lalu.
WD juga mengungkapkan bahwa semua bukti telah diserahkan kepada penyidik.
“Semua bukti sudah saya serahkan kepada Penyidik Polres pak, saya kira sudah cukup bukti”, ungkap WD.
Lebih lanjut WD mengatakan, bahwa sebagai warga Negara, dia mempercayakan penanganan kasusnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polres Rembang.
“Karena itu, saya mendorong penyidik, agar terduga segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sebab, sesuai bukti yang ada, ia meyakini jika tindakan itu sudah merupakan tindakan yang melanggar hukum”, tambahnya.
Sebagai korban, WD pun menegaskan akan terus mengawal kasus yang dialaminya tersebut hingga tuntas.
“Kalau sudah cukup bukti, ya harus segera ditetapkan sebagai tersangka!, Jika Polres Rembang tidak bersungguh-sungguh dalam menangani kasus ini saya akan laporkan ke Polda dengan tembusan Kemenkumham!”, tegas WD.
Baca Juga : GT Oknum Mengaku Ketua LSM PKN Rembang Diperiksa Polisi Atas Dugaan Pemerasan Pada Mantan Kades
Apa yang dilakukan WD ini cukup beralasan. Pasalnya, tindakan sang pelaku tersebut sangat meresahkan.
“Sebab ini sangat meresahkan, saya yakin apa yang saya alami ini tidak sendiri, mungkin para Kades yang lain juga menjadi korban seperti saya, hanya saja mereka tak berani bersuara”, harap WD agar ke depan bisa menjadi efek jera bagi pelakunya.
Sementara itu, dari pihak Kepolisian sendiri sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 16 April 2023 yang lalu.
Bersambung
(Red)
Komentar