Pati – Cakranusantara.net | Kepala Desa (Kades) Agung Mulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah di Polisikan. Pasalnya, ia telah menggadaikan mobil milik orang lain tanpa izin, Rabu (14/6/2023).
Ia dianggap mengingkari perjanjian yang sudah disepakati bersama. Hal itu menyusul atas adanya hasil kesepakatan yang sudah ditetapkan untuk pengembalian mobil, namun ternyata tidak ditepati.
Dalam surat kesepakatan itu disebutkan bahwa mobil itu akan dikembalikan pada 28 Mei 2023, apabila tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan siap diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Mobil CRV dengan nopol H 8089 FF sebelumnya dipinjam oleh Kades Muktari (43), sejak 27 Desember 2022. Namun ternyata hingga berbulan-bulan tidak dikembalikan, tapi justru digadaikan kepada seseorang.
Laporan itu atas dasar dugaan penggelapan sebuah mobil jenis Honda CRV, hasil gadaian yang sudah enam bulan dibawa Kades. Ke Polisi pun disampaikan pada 15 Maret 2023. Namun dari hasil pemanggilan, Kades sempat mangkir.
Dari hasil pertemuan pada 25 Mei, Kades berjanji akan mengembalikan mobil itu pada 28 Mei, tapi ternyata belum juga dikembalikan.
Kades Agung Mulyo, Muktari ketika dikonfirmasi mengakuinya, jika sudah digadaikan kembali pada seseorang di Kecamatan Juwana.
“Soal laporan itu menunggu kesepakatan lagi, nanti menunggu tindak lanjut dari saya,” katanya.
Mobil itu digadaikan kembali sebesar Rp 60 juta, dan akan di selesaikan pada pekan ini.
“Sudah saya bawa hampir 6 bulan, dan saya bakal mengurus dan menyelesaikan masalah ini dalam waktu sepekan ini,” singkatnya.
Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengaku bahwa saat ini masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, dan Kades juga sudah menghadiri panggilan.
“Masih penyelidikan, dan masih proses. Kami kumpulkan alat bukti. Dokumen apa saja yang dimiliki,” ucapnya.
Kasat juga mengatakan, saat ini masih melakukan pendalaman dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
“Ia berharap kedua belah pihak nantinya bisa bertemu dan tidak ada masalah,” tandas AKP Kaisar.
Gambar ilustrasi hanya pelengkap bahan berita
(Ws/ Rmn)
Komentar