Jakarta – Cakranusantara.net | Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kementerian Pertanian (Kementan) sedang dalam proses pemeriksaan penyelidikan. Dimana ada dugaan sejak tahun 2020 ada proses penyalahgunaan wewenang jabatan.
Oleh sebab itu, awal tahun 2023 Tim Penindakan Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggill 3x Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Politisi Partai Nasdem) Pemanggilan pertama pada 6 Juni 2023 tetapi kesanggupan untuk datang 9 Juni 2023 dibatalkan sendiri, karena sedang menghadiri acara Pekan Nasional Tani di Padang Sumatera Barat.
Sehingga dipanggil ulang untuk hadir diperiksa pada Jum’at 16 Juni 2023 tidak bisa hadir karena sedang menghadiri acara Pertemuan Menteri Pertanian se- G20 di India dan kunjungan kerja (Kunker) ke China dan Korea Selatan, kemudian meminta jadwal ulang Selasa 27 Juni 2023 nanti. Maka KPK akan memanggil ulang untuk ke tiga kalinya Mentan pada Senin 19 Juni 2023 (hari ini).
Mentan singgung pemanggilan dirinya bersifat politis karena Partai Nasdem sebagai Partai Koalisi Pemerintah sejak awal mendeklarasikan Calon Presiden (Capres) 2024 mengusung Anies Rasyid Baswedan bersama Koalisi Perubahan bersama Partai PKS dan Demokrat tetap hadir di KPK memberikan penjelasan saatnya nanti 27 Juni 2023. Sejak Oktober 2019 Prof Dr. H. Syahril Yasin Limpo, SH., Msi., MH. adalah Menteri Pertanian ke-28 Republik Indonesia kelahiran 16 Maret 1955 di Makassar.
Pendidikan Sarjana dan Doktoral ditempuh di Universitas Hasanuddin Ujungpandang sekarang Makassar. Karir politik sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan selama 2 periode tahun 1994 sampai 2002 berasal dari Partai Golkar, sejak Tahun 2002 hingga 2007 menjadi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
2 periode terpilih sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sejak tahun 2008 hingga 2018. Karena saat maju Calon Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2007 tidak didukung Partai Golkar sendiri, hingga sempat menjadi anngota PDI Perjuangan (PDIP) sejak tahun 2007-2009. Tahun 2009 hingga 2018 kembali ke Partai Golkar. Dan sejak Tahun 2018 pindah ke Partai Nasdem pecahan Partai Golkar sendiri besutan Surya Paloh yang gagal terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar tahun 2009 melawan Aburizal Bakrie.
Surya Paloh tahun 2010 membentuk Ormas Nasional Demokrat bersama-sama Sultan Hamengku Buwono X dan 45 Tokoh Masyarakat lainnnya. Kemudian pada 11 November 2011 ormas Nasdem dikukuhkan menjadi Badan Hukum Partai Politik dengan Plt Ketua Umum, Hermawan Taslim, sedangkan Surya Paloh saat itu masih terdaftar sebagai Ketua dewan Penasihat Partai Golkar menjabat Ketua Ormas Nasdem.
Setelah keluar dari Partai Golkar baru terpilih menjadi Ketua Umum saat Kongres Pertama Partai Nasdem 25-26 Januari 2013, menjadi penyelidikan KPK adalah Laporan Masyarakat sejak tahun 2020 dari kalangan internal Kementan dan pengusaha yang berkecimpung dalam proyek pengadaan, maupun kalangan Kepala Dinas Pertanian Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemda Kabupaten maupun Kota.
Adanya pungutan maupun gratifikasi bila ada Mutasi Jabatan oleh para pejabat tertentu yang mengatasnamakan instruksi khusus Menteri, Gratifikasi dan Retribusi untuk Dana Operasional Menteri (DOM) maupun pungutan khusus/ fee bagi Mentan.
Dimana ada dugaan Mentan bersikukuh tetap Impor Beras dari India dan Vietnam demi memenuhi stok kuota pangan, sedangkan lokal sedang Panen Raya. Oleh sebab itu, KPK perlu cek in ricek atas laporan dugaan Penyalahgunaan wewenang jabatan, yang telah berhasil membangun Gowa dan Sulawesi selatan sebagai salah satu Daerah Lumbung Pangan di Indonesia, selain membawa kemajuan pembangunan di Gowa dan Makassar.
Jadi kita pegang azas praduga tak bersalah apakah Mentan memberikan instruksi atau perintah khusus secara pribadi terhadap Tipikor tersebut, ataukah pejabat tersebut bertindak demi kepentingan pribadi tapi mengatasnamakan Menteri. Kita tunggu KPK, apakah Menteri diperiksa bersifat politis atau tidak, karena belum menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup.
Seperti korupsi tunjangan Kinerja yang dilakukan dalam 10 orang pejabat Kementerian ESDM telah membuat laporan rekayasa anggran pencairan tukin ESDM, dimana ada kerugian negara sebesar 27,6 miliar rupiah, dimana ada dugaan pegawai auditor BPK ikut serta menikmati sebesar 1,035 miliar rupiah. Dimana uangnya digunakan untuk umroh, THR, sumbangan uang untuk nikah, pengobatan, beli rumah dan tanah, logam mulia dan kendaraan pribadi.
Sedangkan ESDM sendiri untuk renovasi mess atlet dan buat lapangan indoor volley. Dana Tukin untuk 10 orang tersangka dari Rp. 1.399.928. 153,- menjadi Rp. 29. 003.205,273. Dimana Menteri ESDM ke -21 Arifin Tasrif dapat membuktikan dirinya tidak terlibat dalam korupsi Tukin ESDM tersebut,” hal itu diungkapkan oleh Dr Kurnia Zakaria selaku pakar hukum dan juga Dosen pada UI, Senin (19/6/2023).
(Rmn)
Komentar