oleh

Ketua BMN Sesalkan Pembakaran Kapal di Pulau Datu Kalbar

Pati – Cakranusantara.net | Aksi pembakaran kapal tangkap ikan KM ASB dan KM WAHANA NILAM IV, yang dilakukan oleh nelayan kembali terulang. Kali ini terjadi di wilayah perairan pulau Datu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Rabu (21/6).

Ketua Barisan Muda Nelayan (BMN) Juwana, Mukit sangat menyesalkan aksi tersebut. Pasalnya, pembakaran terhadap kapal nelayan ini bukan hanya kali ini saja terjadi, namun sudah berulang kali.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kejadian itu, karena ini bukanlah yang pertama kali,” ungkap Mukit, Kamis (22/6/2023) kemarin.

Menurutnya, Pembakaran kapal nelayan asal Jawa ini merupakan perbuatan yang melanggar dan main hakim sendiri, jadi sudah seharusnya pelaku pembakaran itu ditangkap dan diusut hingga tuntas.

“Negara ini adalah negara hukum, dan negara yang dibentuk berdasarkan rechtstaat bukan machstaat, jadi tidak ada celah untuk upaya penyelesaian hukum dengan cara melanggar hukum pula,” ujarnya.

Atas kasus pembakaran kapal nelayan yang terus merajalela dan terkesan direncanakan, Pria yang saat ini digadang-digadang sebagai Calon Anggota DPRD Pati menghimbau kepada pengurus kapal Nelayan, asosiasi-asosiasi Nelayan dengan semua alat tangkap serta seluruh Nahkoda dan ABK agar sama-sama mengawal kasus ini, karena jika terus dibiarkan maka akan memicu konflik horizontal yang lebih besar.

“Jadi ia minta agar semua asosiasi dan para pengurus kapal untuk bisa bersatu mengawal proses kasus ini sampai tuntas, dan para pelaku pembakaran bisa segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pinta mukit.

Diketahui, Sebelumnya terjadi gesekan antara kapal cumi Kalbar dengan kapal JTB. Hal itu dipicu dari adanya informasi bahwa kapal JTB melakukan operasi penangkapan ikan 12 mil dari pulau Datu, Kabupaten Mempawah.

Dari hasil percakapan itu, nelayan kapal cumi Kalbar merasa terpancing dan menganggap kapal JTB dianggap seolah menantang. Sehingga terjadilah penarikan kapal JTB pada posisi 0.07.500.S – 108.38.000E dan pada posisi 00.05’879” S – 108.37’178”E, sesampainya di pantai langsung dibakar.

“Tapi syukur, ABK kita semua selamat, dan sudah di amankan dalam kapal cumi. Selanjutnya di bawa ke pelabuhan perikanan sungai rengas,” jelasnya.

Apapun kesalahan kapal JTB itu, yang berhak menentukan salah dan benar adalah keputusan pengadilan, bukan perorangan (Individu) atau kelompok tertentu.

“Siapapun yang salah akan ditindak dengan hukum yang berlaku, dan tidak dibenarkan jika main hakim sendiri atau bersikap arogansi,” tambahnya.

(Wis/ Rmn)

Komentar