Blora – Cakranusantara.net | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Blora amankan pemuda berisinial TS umur 27 Tahun yang, diduga telah membawa 1 paket sabu, Minggu (2/7/2023).
Kasat Reserse Narkoba, AKP Edi Santoso menerangkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang pembawa paket narkoba jenis Sabu. Awalnya ia mendapatkan Informasi dari masyarakat akan ada transaksi tindak pidana narkotika yang berasal dari luar kota.
“Dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulam informasi. Kemudian pada Minggu, 2 Juli 2023 pukul 00.05 WIB diduga pelaku turun dari Bus di perempatan Jepon, lalu petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening kecil yang dibungkus lagi dalam plastik klip kecil bening dan dimasukkan ke dalam kertas grenjeng rokok warna kuning lalu disimpan dalam bungkus Rokok yang disimpan dalam tas,” terangnya, Minggu (2/7/2023).
Barang bukti tersebut pelaku yang berstatus pengedar dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Edi Santoso.
(Red)
Komentar