oleh

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Kendal Berhasil Bekuk Kasus Pembunuhan

Konferensi Pers
Kapolres Kendal AKBP Jamal bersama Wakapolres dan Kasatreskrim ungkap kasus pembunuhan

Kendal – Cakranusantara.net | Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kendal berhasil mengungkap kasus pembunuhan, hanya tiga jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan, Jum’at (14/7/2023).

Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam didampingi Wakapolres,  Kompol Agus Sutrisno dan Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengungkapkan, bahwa tersangka telah melakukan penusukan kepada Aris Irmawanto (29) pemuda asal Magelang dengan pisau lipat.

“Kejadiannya pada Kamis (13/7/2023) kemarin, sekitar pukul 13.30 di arena Pasar Malam desa Kerowelang Kulon, Kecamatan Cepiring, dengan tersangka Wahyu Kurniawan alias Gentho (29) warga Desa Pidodokulon, Kecamatan Patebon, Kendal,” ungkapnya.

Waktu itu tersangka bersama temannya, dengan berboncengan sepeda motor mendatangi korban, salah satu operator permainan dengan maksud meminta sejumlah uang keamanan sebesar Rp 30 ribu.

“Namun korban tidak menuruti permintaannya, dan akhirnya terjadi cekcok. Dalam keadaan mabuk, kemudian tersangka menusukkan pisau beberapa kali di bagian dada hingga Meninggal Dunia (MD),” ujarnya.

Mengetahui ada keributan, teman korban yang lain keluar melihat kejadian tersebut. Kemudian tersangka melarikan diri.

“Petugas menerima laporan, dan melakukan olah TKP, selanjutnya melakukan pengejaran sampai ke Kabupaten Batang, dan berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 17.00 di rumah temannya wilayah Gringsing, Batang,” papar AKBP Jamal Alam.

Diketahui, sejauh ini Wahyu Kurniawan sudah dua kali terlibat kasus, yang harus berurusan dengan aparat Kepolisian.

“Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar pasal 330 atau 338 atau 351, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Kendal.

Penulis : Teguh

Editor : Admin

Komentar

Tinggalkan Balasan