oleh

Kapolda Jateng Komitmen, Tangani Kasus Meninggalnya Tahanan di Banyumas

Semarang – Cakranusantara.net | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) memberikan penjelasan terkait meninggalnya OK (26) seorang tahanan Polresta Banyumas.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, pihaknya telah membentuk tim terpadu dari unsur Ditreskrimum, Propam dan penyidik Polresta Banyumas.

“Dari hasil penyelidikan, memang benar terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini sepuluh orang tahanan diduga mengeroyok korban, telah ditetapkan tersangka dan sudah masuk tahap satu,” kata Kapolda saat door stop lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (17/7/2023).

Sedangkan terkait keterlibatan anggota Polri, lanjutnya, terdapat 11 anggota Polri yang diduga terlibat kuat. Berdasarkan hasil pemeriksaan propam, 4 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan 7 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Hasil pendalaman, tujuh anggota yang diperiksa secara kode etik, ada empat yang pelanggarannya masuk ranah pidana . Mereka saat ini sudah ditahan,” jelas Kapolda.

Kapolda menambahkan Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota yang telah melakukan pelanggaran hukum.

“Tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, tapi tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.

Kapolda mengakui ada unsur kelalaian anggota sehingga insiden tersebut terjadi. Dirinya mengungkap akan menggelar penyidikan secara profesional dan transparan.

Semua proses berjalan dan diungkap tuntas dari sisi pelanggaran pidana, disiplin maupun kode etik,” tutup Kapolda.

(Teguh)

Komentar

Tinggalkan Balasan