oleh

Galian C Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Rembang Karena Kurangnya Pengawasan APH

Rembang – Cakranusantara.net | Kurangnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait diduga menjadi salah satu pemicu para mafia tambang. Sehingga bebas melakukan aktivitas ilegalnya di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Dari pantauan media ini dilapangan, Sabtu (12/8/2023) ada sejumlah titik tambang yang di duga tak mengantongi izin bebas melakukan aktivitas galian tambang ilegalnya di kecamatan Kaliori, kabupaten Rembang, tepatnya di Desa Dresi Kulon.

“Aktivitas tambang sudah berlangsung lama, pengelolanya saudara N dan T, tetapi ya kadang berhenti beraktivitas, kadang tiba-tiba mulai lagi.” Kata warga sekitar tambang belum lama ini

Selain di duga tak mengantongi izin, aktivitas tambang galian ilegal juga di duga tidak memperhatikan dampak lingkungan warga sekitar lokasi tambang dan pengguna jalan.

“Sudah biasa pemandangan berdebu seperti ini setiap kali berpapasan dengan mobil pengangkut hasil tambang.” Ujar warga yang kebetulan lewat.

Sementara Kepala Desa (Kades) Dresi Kulon sedang tidak ada di tempat saat wartawan media ini hendak konfirmasi terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang ada di wilayahnya yang merugikan warga sekitar akibat polusi.

Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(yusuf /Ts)

Komentar

Tinggalkan Balasan