oleh

“Work At Home”, Kurnia Sistem Online Menguntungkan Vendor Dan Calo Untuk Mengeruk Duit

Jakarta – Cakranusantara.net | “Work At Home” (WFH) dilingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Dimana 50 persen Aparat Sipil Negara (ASN) bekerja bergantian di kantor dan di rumah dimana pengaturannya diatur oleh Pimpinan Dinas/Badan/Instansi Pemprov DKI Jakarta masing-masing dengan alasan :

1. Respon Perbaikan kualitas udara Jakarta yang semakin buruk dan berasap (polusi udara), dari ketinggian Gedung bertingkat hingga naik pesawat tetap tidak terlihat. Hal itu disebabkan Udara penuh asap dan juga debu yang bisa menganggu kesehatan pada masyarakat.

2. Mengatasi kemacetan jalan yang semakin buruk, dan kegagalan program Ganjil Genap bagi mobil di 25 jalur Jalan Raya Protokol.

3. Musim kemarau, yang sudah diprediksi BMKG hingga November 2023 mendatang (tidak ada hujan, kecuali Pemerintahan membuat hujan buatan).

4. Adanya KTT ASEAN ke-43 di Jakarta mulai 4-7 September 2023 mendatang, dimana ASN Pemprov DKI Jakarta hanya sebanyak 25% yang bekerja di kantor dan sekolah SD-SMA/SMK, 50% melakukan PJJ terutama sekolah wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) dan Jakarta Selatan (Jaksel).

SE Menpan RB No.17 Tahun 2023 yang ditandatangani Abdullah Azwar Anas (Mantan Bupati Banyuwangi/ Anggota DPR RI) tertanggal 16 Agustus 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai/ ASN di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya juncto Penpres No 21 Tahun 2023 tertanggal 12 April 2023. Maka Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui SE Sekda Pemprov DKI Jakarta No 34 Tahun 2023 menetapkan PPK/ Pejabat Pembina Kepegawaian/ Pimpinan Instansi memerintahkan pembagian kerja ASN yang bekerja baik dirumah maupun kantor itu bergantian. Akan tetapi tidak berlaku bagi anggota TNI, Polri, Guru, Dosen serta Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Pegawai Pelayanan Terpadu Satu Atap Pemprov DKI Jakarta.

UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tidak ada ASN bekerja di rumah. Kebijakan Online justru ada kebaikan dan keburukan, yakni sistem online menghambat proses pengurusan administrasi karena Gagap teknologi Generasi kelahiran tahun 90-an. Dimana Handphone mulai marak yang bisa digunakan sebagai alat komunikasi namun sebatas telpon dan SMS sejak tahun 1997.

Sebelumnya, pola kebiasaan masyarakat pada generasi sebelum era kelahiran tahun 1975-an membaca secara teks tertulis dan jarang bisa mengetik lewat komputer. Keamanan data aplikasi di Indonesia tidak terjamin, dan setiap instansi berbeda aplikasi sehingga beban bagi masyarakat harus beli Pulsa, Kuota Internet, dan Over Loaded memori data HP.

Ini hanya menguntungkan Vendor Komunikasi dan Bisnis pembelian HP baru dan perangkat komunikasi lainnya. Tidak ada kesatuan Aplikasi yang sama yang bisa dipergunakan di Indonesia. Sistem Onlinenya nanggung, karena administrasi birokrasi masih memerlukan berkas-berkas secara tertulis (setengah Online). Menurutnya, Justru menjadi pola Konsumtif dan kecanduan gawai hp bagi masyarakat.

Ia melihat, kebaikan tidak ada hubungan secara langsung dengan pegawai pelayanan dan mencegah suap dan Gratifikasi, tetapi tidak menjamin adanya Calo atau Broker bekerja memainkan sistem elektronik dengan imbalan uang. Proses tidak perlu ditempat dan bisa setiap saat. Saran saya buat Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (APTSP). Kendalanya bila Jaringan terganggu overload (eror), mati lampu, kuota habis, serta tidak ada jaringan signal internet. Ditambah daya ingat orang akan password menghambat penggunaan aplikasi yang jarang digunakan.

Masalah kemacetan justru warga Jakarta memakai jarang memakai transportasi umum karena perjalanan Busway tetap macet dan selalu Full, sama dengan Kereta Api KRL (Commuter Train) terbatas dan harus transit, belum lagi jadwal yang tidak tepat waktu. LRT belum berfungsi dan MRT sepi penumpang. Minibus Jalingko pengganti Mikrolet membingungkan trayeknya dan tidak bisa berhenti di setiap tempat ini juga menyebabkan sepinya penumpang.

Transjakarta minitrans pengganti metro mini, Kopaja juga tidak efektif karena lama dan sepi penumpang karena trakyeknya tidak jelas dan tidak bisa turun naik disetiap tempat. Jalur sepeda membuat jalan motor dan mobil semakin sepi. Trotoar diperlebar justru menjadi tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) jualan. Macet dan Banjir bisa diatasi, karena banjir tidak ada kemacetan atau malah pindah tempat.

Kemacetan bukannya berkurang, malah semakin tidak jelas. Sehingga perjalanan mobilitas orang bekerja tidak bisa diprediksi waktu dengan tepat, sekarang orang berlomba-lomba punya motor atau mobil. Mobil memakai sistem Ganjil Genap di 25 jalur jalan Jakarta justru gagal karena orang beli mobil baru memakai nopol Ganjil dan Genap, sedang yang tidak mampu beli motor, pengangguran berlomba-lomba jadi Ojek Online atau Taksi Online, namun mereka mengeluh pesanan penumpang tidak seramai dulu.

Alasan KTT ASEAN ke 43 di Jakarta 3-7 September 2023 kenapa tidak dipusatkan di Senayan dan Blok M, dimana ada Kantor Sekretariat Asean dekat Markas besar (Mabes) Polri, Sentul atau di Serpong. Tinggal merekayasa lalu lintas oleh Korlantas.

Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengadakan uji coba Razia emisi karbon kendaraan bermotor sebagai salah satu penyebab polusi udara dengan menggunakan dasar hukum pasal 47 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, serta Pergub DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Kendaraan Bermotor.

Sebetulnya solusinya mudah, rubah sistem Transportasi Umum dimana Jalingko dan Minitrans diperbolehkan naik turun penumpang di setiap tempat. Sediakan tempat parkir kendaraan bermotor di dekat Stasiun KRL dan MRT serta halte Busway. Ada polisi di setiap perempatan pada jalan yang rawan macet,” hal itu semua diungkapkan oleh Dr H Kurnia Zakaria selaku pakar hukum, advokat dan juga dosen pascasarjana di UIC dan UBK.

(Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan