Jepara – Cakranusantara.net | Puluhan Tambang Galian C wilayah hukum Polsek Nalumsari, Polres Jepara disinyalir belum mengantongi izin namun dengan leluasa bebas beroperasi. Lantaran Aparat Penegak Hukum (APH) nya seakan tutup mata rapat-rapat, Rabu (20/9/23).
Berdasarkan amataan langsung dilapangan, menemukan adanya puluhan alat berat yang bebas beroperasi. Ironisnya, salah satu pekerja menuturkan, bahwa galian ini milik inisial SL dan lahannya milik mantan Kades.
“SL ini merupakan salah satu anggota Polisi, namun masalah tempat tinggalnya hingga dinasnya dimana saya tidak tahu pasti,” tuturnya singkat.
Sementara itu, Kapolsek Nalumsari, IPDA Agus Umar yang menjabat sejak Februari 2023 yang lalu saat dikonfirmasi dikantornya sedang tidak ada ditempat bak menghindar, disinyalir karena enggan untuk dimintai keterangan.
“Salah satu anggota yang menemui awak media dan lembaga Lidik Krimsus dikantor menjelaskan jika baiknya langsung koordinasi ke Polres Jepara, karena sekarang langsung ditangani Polres,” jelasnya sembari memberikan Nomor Telpon Kapolsek Nalumsari.
Sedangkan, sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini Undang-Undang nya sudah tertulis dengan jelas bunyinya yakni UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tercantum pada pasal 158.
”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 milyar Rupiah”.
(Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Nalumsari saat dikonfirmasi melalui Telepon WhatsApp tidak mau mengangkat, serta belum koordinasi ke wilayah hukum yang lebih tinggi-Polres, Polda hingga Mabes Polri).
(Rohman)
Komentar