Jakarta – Cakranusantara.net | Demi kasih sayang orang tua terhadap anaknya agar menjadi PNS tanpa tes di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokero dan Gresik oleh seorang Oknum Guru MTs di Kota Mojokerto, banyak orang-orang desa yang hanya bermodalkan lulusan Setingkat SMA maupun D3/S1 terpedaya dengan bujuk rayu pelaku untuk menjadikannya menjadi ASN/PNS di Kemenag Mojokerto dan Gresik dengan cara memalsukan surat pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, MSI dengan NIP 196107191989031001 tertanggal 01 Januari 2021 tapi No. SK.0917.7/292/45/21/III/2019.
menurut KURNIA ZAKARIA Ada indikasi pemalsuan surat, nomor induk pegawai (NIP) para korbanpun hampir sepola mengikuti tahun, bulan dan tanggal lahir angka dibelakangnya yakni 2019011001.
Dalam Surat itu, masih menurut Dr Kurnia Zakaria memang saat tahun 2019-2021 yang menjadi Kepala BKN adalah Bima Haria Wibisana, M.Si., Ph.D. Dalam No. Surat yang dianggap dipalsukan tanggal sama, tetapi tidak sikron dengan No. Surat dibuat Maret 2019 tetapi ditandatangani 1 Januari 2021 (hari libur tahun baru??). Tetapi SK BKN tidak jelas posisi calon PNS ditempatkan dimana. Tapi dengan SK BKN itu banyak korban tertipu, mungkin hingga puluhan orang menyetorkan uang paling kecil 5 juta rupiah hingga ratusan juta rupiah tergantung mau ditempatkan dimana lokasi kerjanya.
Korban banyak yang berasal dari Keluarga miskin, tinggal diperkampungan, awam hukum administrasi, dan tidak mengerti proses penerimaan CPNS di Kemenag. Tidak mengetahui informasi saat tahun 2020-2022 saat ada Pandemi Covid di Indonesia, dimana proses seleksinya menggunakan sistem Online dan pendaftaran hingga pengumuman juga memakai sistem Online. Tes pun dengan sistem Online. Jadi mereka tergiur jadi PNS TANPA TES cukup serahkan Fotokopi Ijazah dan KTP/KK. Hingga para korban pun rela mengeluarkan Uang Pelicin (SUAP) dengan cara menjual harta benda hingga pinjam ke BANK maupun Rentenir maupun ke pegadaian pemerintah maupun Swasta.
Lokasi tempat pekerjaan pelaku dan rumahnya sering didatangi tapi Pelaku malah memberi alasan bahwa dirinya juga jadi korban penipuan Calo PNS BKN orang Jakarta maupun kalangan anggota Dewan Legislatif maupun para pejabat negara maupun aparat Pemda. Malah sempat menantang silahkan korban melapor ke pihak berwajib karena dirinya juga hanya sebagai penghubung/broker.
Malah sudah memakai Jasa Kuasa Hukum untuk melawan orang-orang desa yang Takut berurusan Hukum karena mereka hanya minta uang dikembalikan tetapi bila berurusan hukum maka akan keluar uang lebih banyak lagi dan takut Laporan Polisi mereka diabaikan aparat penegak hukum dan bingung jika urusan penipuan itu dibawa-bawa ke Pengadilan, padahal ada diantara para korban ini hanya Ustadz, petani, buruh, pedagang UMKM yang hanya ingin masa depan anaknya terjamin menjadi PNS.
Dalam pasal 378-395 KUHP bahwa Kejahatan Penipuan (Bedrog) dalam BAB XXV Buku II KUHP bahwa Penipuan Perbuatan yang ditujukan pada Harta Benda dengan cara memperoleh menipu atau tipu muslihat. Unsurnya : menggerakkan, orang lain, untuk menyerahkan suatu barang /denda, untuk memberi hutang, untuk menghapus hutang dengan menggunakan daya upaya memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan serta unsur subyektif dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Masih menurut Kurnia Zakaria, tindak kejahatan sangat erat dengan perkembangan kemajuan elektronik dan teknologi informasi. SK Kepala BKN mungkin diduga milik seseorang yang diduga dipalsukan dengan cara Rekayasa Ulang (Cetak Ulang) dimana dirubah nama tempat tanggal lahir serta NIP dan penempatan sesuai dengan nama para korban sehingga Pelaku dapat dikenakan Pasal pemberatan dengan Pasal berlapis menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU No.19 Tahun 2016 dimana Unsur Obyektifnya (a) perbuatan menyebarkan (b) Yang disebarkan berita bohong (3) akibatnya adanya kerugian konsumen dan Unsur Subyektifnya (a) Unsur Kesalahan (b) Melawan Hukum Pelaku.
Pada Pasal UU ITE sejalan dengan Pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU ASN No 5 Tahun 2014 tentang ASN jucto UU No 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah UU No 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian, UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi daerah, juga Peraturan dibawahnya PP No 53 Tahun 2010 diubah PP No 94 tahun 2021, PP No 11 tahun 2017 diubah PP No 17 Tahun 2020, Permendag Otonomi daerah RI No 11 Tahun 2020, Per BKN No 5 tahun 2022. Jadi bila Kasus ini dilaporkan sudah Jelas Polisi Presisi dan korban jangan takut melapor,” tegas Dr Kurnia Zakaria, mengakhiri pembicaraannya.
(Rmn UBK)
Komentar